5 Koruptor yang Bebas Bersyarat: Pinangki Sirna Malasari hingga Setya Novanto
Inilah 5 nama-nama terpidana kasus korupsi yang telah menghirup udara segar setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Penulis:
Tiara Shelavie
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Korupsi di Indonesia dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime karena sifatnya yang sangat merusak, mengutip aclc.kpk.go.id.
Namun, vonis penjara yang dijatuhkan kerap berakhir lebih cepat dari yang dibayangkan publik.
Lewat remisi, pembebasan bersyarat, atau kebijakan hukum lainnya, sejumlah koruptor kelas kakap kembali menghirup udara bebas.
Di tahun 2022 saja, sebanyak 23 narapidana kasus korupsi mendapatkan pembebasan bersyarat, mengutip WartaKotalive.com.
Baru-baru ini, terpidana kasus korupsi KTP Elektronik atau E-KTP, Setya Novanto, juga menghirup udara bebas.
Siapa lagi koruptor yang telah merugikan negara yang akhirnya dibebaskan?
Berikut Tribunnews merangkum 5 kasus di antaranya.
1. Ratu Atut Chosiyah - Mantan Gubernur Banten, terpidana suap hakim MK dan korupsi pengadaan alat kesehatan

Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah mendekam di penjara hampir sembilan tahun setelah tersandung dua kasus korupsi sekaligus, yakni pengadaan alat kesehatan rumah sakit dan suap Pilkada Lebak.
Pilkada Lebak
Pada 1 September 2014, Ratu Atut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan untuk kasus suap sengketa Pilkada Lebak.
Sengketa Pilkada Lebak 2013 bermula ketika pasangan calon Amir Hamzah–Kasmin yang didukung keluarga Atut, kalah dalam penghitungan suara.
Mereka kemudian menggugat hasil suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun dalam prosesnya, terungkap adanya praktik suap kepada Ketua MK saat itu, Akil Mochtar yang berasal dari Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), adik Ratu Atut, dengan tujuan memenangkan Amir–Kasmin.
Atut terbukti menyuap Akil Mochtar melalui Wawan sebesar Rp1 miliar untuk penanganan sengketa pilkada tersebut, agar putusan sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi berpihak pada Amir–Kasmin.
Pengadaan Alat Kesehatan
Sumber: TribunSolo.com
Sahroni Klaim Remisi 2 Tahun yang Diterima Setya Novanto Sesuai Koridor Hukum, Bukan Pengampunan |
![]() |
---|
Masih Anggap Setya Novanto sebagai Kader, Golkar Persilakan Setnov Aktif Lagi usai Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Bebasnya Setya Novanto Dinilai Jadi Kado Menyakitkan bagi Indonesia, Prabowo Diminta Bertindak Tegas |
![]() |
---|
Golkar Akan Berikan Posisi ke Setya Novanto Jika Kembali Aktif Berpolitik |
![]() |
---|
Setya Novanto masih Bagian Keluarga Besar Partai Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.