Senin, 29 September 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menanti Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Peneliti Pukat UGM Desak KPK untuk Gerak Cepat

Sejak kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 naik ke penyidikan, hingga artikel ini ditulis Senin (18/8/2025) pagi, KPK belum menetapkan tersangka.

Tribunnews.com/Aji Bramasta
KORUPSI KUOTA HAJI – Dalam foto: Deretan tenda jemaah haji di kawasan Mina, Arab Saudi menjelang puncak ibadah haji di kawasan Armuzna, Mekkah. Peneliti Pusat Kajian Anti-korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bergerak cepat menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. 

"Misalnya kalau diduga ada upaya untuk menghilangkan barang bukti maka itu harus ditetapkan sebagai tersangka," papar Zaenur.

"Kenapa? Karena itu bahkan di dalam KUHP pun menghilangkan barang bukti itu merupakan sebuah tindak pidana. Tujuannya untuk merintangi penyidikan," imbuhnya.

"Sehingga ini juga memberi pesan kepada pihak-pihak lain untuk tidak mengganggu proses penyidikan, menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK," tandasnya.

Sekilas tentang Pukat UGM

Pusat Kajian Anti-korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) didirikan pada tahun 2005 sebagai respons terhadap maraknya korupsi di Indonesia yang telah merambah berbagai sektor kehidupan, termasuk politik, ekonomi, sosial, budaya, dan agama.

Korupsi dianggap sebagai akar kejahatan ("the root of evil") yang menyebabkan kerugian negara, kebocoran anggaran, hingga kemiskinan yang meluas.

Oleh karena itu, PUKAT UGM dibentuk untuk mengoptimalkan peran akademisi dalam gerakan anti-korupsi secara terstruktur dan sistematis, sejalan dengan misi Tri Dharma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

(Tribunnews.com/Rizki A.)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan