Dugaan Korupsi Kuota Haji
Menanti Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Peneliti Pukat UGM Desak KPK untuk Gerak Cepat
Sejak kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 naik ke penyidikan, hingga artikel ini ditulis Senin (18/8/2025) pagi, KPK belum menetapkan tersangka.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
"Misalnya kalau diduga ada upaya untuk menghilangkan barang bukti maka itu harus ditetapkan sebagai tersangka," papar Zaenur.
"Kenapa? Karena itu bahkan di dalam KUHP pun menghilangkan barang bukti itu merupakan sebuah tindak pidana. Tujuannya untuk merintangi penyidikan," imbuhnya.
"Sehingga ini juga memberi pesan kepada pihak-pihak lain untuk tidak mengganggu proses penyidikan, menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK," tandasnya.
Sekilas tentang Pukat UGM
Pusat Kajian Anti-korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) didirikan pada tahun 2005 sebagai respons terhadap maraknya korupsi di Indonesia yang telah merambah berbagai sektor kehidupan, termasuk politik, ekonomi, sosial, budaya, dan agama.
Korupsi dianggap sebagai akar kejahatan ("the root of evil") yang menyebabkan kerugian negara, kebocoran anggaran, hingga kemiskinan yang meluas.
Oleh karena itu, PUKAT UGM dibentuk untuk mengoptimalkan peran akademisi dalam gerakan anti-korupsi secara terstruktur dan sistematis, sejalan dengan misi Tri Dharma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
(Tribunnews.com/Rizki A.)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.