Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, berharap penetapan tersangka dapat dilakukan secepatnya.

Tribunnews.com/Tangkap layar HO
KASUS HAJI DI KPK - Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut pihaknya akan umumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. /Foto.dok 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan untuk mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 sesegera mungkin.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, berharap penetapan tersangka dapat dilakukan secepatnya.

"Ya, pasti kalau target, harapannya kan as soon as possible [secepatnya]," ujar Setyo Budiyanto dalam keterangannya, Senin (18/8/2025).

Meskipun demikian, Setyo menegaskan bahwa pengumuman tersangka sangat bergantung pada hasil pemeriksaan dan penelaahan sejumlah dokumen serta barang bukti yang relevan. 

Menurutnya, proses ini krusial untuk memperkuat konstruksi perkara.

Selain itu, Setyo menambahkan bahwa KPK akan segera meminta auditor negara untuk melakukan audit guna menghitung kerugian keuangan negara secara pasti.

"Nah, dari situlah nanti dipastikan bahwa ada kerugian keuangan negara untuk memperkuat persangkaan terhadap para tersangka," jelasnya.

Kantor Kemenag Digeledah

Penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Jakarta pada Rabu (13/8/2025) lalu. 

Penggeledahan ini merupakan langkah terbaru KPK setelah menaikkan status kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji ke tahap penyidikan.

Meskipun sudah masuk tahap penyidikan, KPK hingga kini belum menetapkan tersangka dan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mendalami peran para pihak yang terlibat.

Dalam proses penyelidikan, KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Direktur Jenderal PHU Kemenag, Hilman Latief, pada Selasa (5/8/2025). 

Selain itu, KPK juga telah memeriksa beberapa ASN di lingkungan Kemenag serta perwakilan dari asosiasi travel haji seperti Amphuri dan Kesthuri.

KPK juga telah melarang tiga orang bepergian ke luar negeri.

Salah satunya adalah mantan Menteri Agama yang menjabat pada periode tersebut Yaqut Cholil Qoumas.

Duduk Perkara Kasus Haji

Penyidikan kasus ini telah dimulai oleh KPK setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025. 

KPK juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penghitungan kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan temuan awal kerugian negara dalam kasus ini yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. 

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus ini juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang sebelumnya mengeklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. 

Salah satu sorotan utama pansus adalah pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan alokasi 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved