Disorot Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti, Ini Dampak Ekspor Terumbu Karang Ilegal terhadap Ekosistem
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan RI (KKP) Susi Pudjiastuti menyoroti aktivitas ekspor terumbu karang yang diduga masih dilakukan Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI (KKP) Susi Pudjiastuti menyoroti aktivitas ekspor terumbu karang ilegal yang diduga masih dilakukan Indonesia.
Susi Pudjiastuti menjabat sebagai Menteri KKP RI di Kabinet Kerja era Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) - Wakil Presiden RI ke-12 Jusuf Kalla pada periode 27 Oktober 2014 – 20 Oktober 2019.
Ia dikenal sebagai pengusaha sekaligus sosok yang aktif menyuarakan isu-isu lingkungan, terutama yang terkait dengan kelautan dan keberlanjutan, termasuk konservasi laut dan pesisir (menolak aktivitas tambak udang yang merusak mangrove, tambang nikel yang merusak di Raja Ampat, dan pemasangan keramba jaring apung di Pantai Timur Pangandaran).
Kali ini, wanita kelahiran Pangandaran, Jawa Barat 15 Januari 1965 tersebut menyayangkan adanya aktivitas ekspor terumbu karang yang diduga masih berlangsung.
Melalui unggahan di akun @susipudjiastuti di media sosial X (dulu Twitter) pada Kamis (15/8/2025), Susi me-repost cuitan pendiri Belantara Foundation (lembaga swadaya masyarakat dalam bidang restorasi dan perlindungan lanskap hutan), Aida Greenbury, yang mengomentari artikel media online berjudul Diam-Diam Ekspor Karang Ilegal, RI Ditangkap Eropa.
Dalam cuitannya, Aida terkejut dengan informasi bahwa Indonesia masih dengan ilegal mengekspor terumbu karang yang terancam punah, setelah sebelumnya mengekspor pasir laut.
Aida, yang juga putri ahli manajemen kehutanan di Indonesia mendiang Prof. Achmad Sumitro ini, menggarisbawahi bahwa kerusakan terumbu karang akan menghancurkan kehidupan laut, mengganggu rantai makanan, berdampak pada nelayan, dan akhirnya akan merusak garis pantai.
"Indonesia is illegally exporting threatened corals? First, it was sand; now, it's corals?
Coral destruction will destroy marine life, disrupt food chains, impact fishermen and it will destroy our coastlines," tulis Aida di akunnya, @AidaGreenbury, Kamis (15/8/2025).
Cuitan Aida ini pun diberi tanggapan oleh Susi, yang menyayangkan ekspor terumbu karang tersebut.
Sebab, pada 2015-2019, saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri KKP RI, kegiatan ekspor terumbu karang, terutama karang hias, dilarang.
Namun, keran ekspor terumbu karang tersebut kembali dibuka pada 2019.
Baca juga: Cek Fakta Prabowo Klaim Pengangguran di Indonesia Turun, Masih Tertinggi di ASEAN
"2015 until 2019 was Ban to export Coral. But after 2019 were allowed again. Sadly we are the only country export their coral reef and other life reef fish [crying emoji]" tulis Susi Pudjiastuti, menanggapi cuitan Aida Greenbury.
Terjemahan:
2015 sampai 2019 eskpor karang dilarang. Tapi setelah 2019 diperbolehkan lagi. Sedihnya, kita adalah satu-satunya negara yang mengekspor terumbu karang dan ikan karang hidup lainnya [emoji menangis].
Dampak Kegiatan Ekspor Terumbu Karang terhadap Lingkungan Laut
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.