Bareskrim Tetapkan Marcel Sunyoto Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal Zirkon di Kalimantan Tengah
Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Karya Res Lisbeth, Marcel Sunyoto menjadi tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal galian zirkon.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Karya Res Lisbeth, Marcel Sunyoto menjadi tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal galian zirkon di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Zirkon (ZrSiO4) merupakan mineral hasil produk sampingan dari pengolahan bijih timah dan biasa ditemukan dalam endapan pasir mineral berat.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyidikan dan gelar perkara.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin saat dihubungi, Jumat (15/8/2025).
Kata Nunung, Marcel langsung dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini.
Baca juga: Bareskrim Polri Selidiki Kasus Dugaan Penempatan Awak Kapal Migran Indonesia secara Non Prosedural
Marcel pun telah hadir untuk memberikan keterangannya.
Nantinya, setelah menjalani pemeriksaan, kata Nunung, tersangka berpotensi dilakukan penahanan mengingat ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Dapat ditahan, bukan harus, tapi kalau nanti yang bersangkutan kooperatif ya ngapain ditahan," ucapnya.
Dari informasi yang dihimpun, kasus dugaan tindak pidana tambang ilegal tersebut bermula dari beredarnya surat pembatalan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahap operasi produksi.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Penyelundupan Sabu dari Malaysia di Riau, Kurir Mengaku Diupah hingga Rp 180 Juta
Surat itu dikeluarkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah setelah melakukan evaluasi dan monitoring tambang zirkon di Kalimantan Tengah.
Namun, pelaku tidak menggubris dan tetap menjalankan penambangan.
hingga akhirnya Bareskrim Polri menerima laporan dan mengusut kasus tersebut.
Dalam kasus ini Marcel Sunyoto dijerat dengan Pasal 158 dan 161 UU Minerba.
Adapun Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 berbunyi tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), mengatur sanksi pidana bagi pelaku pertambangan tanpa izin. Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), atau izin lainnya, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sedangkan, Pasal 161 UU Minerba berbunyi bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.