Bareskrim Tetapkan Marcel Sunyoto Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal Zirkon di Kalimantan Tengah
Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Karya Res Lisbeth, Marcel Sunyoto menjadi tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal galian zirkon.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/Reynas Abdila
TAMBANG ILEGAL - Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/5/2025). Penyidik menetapan Direktur PT Karya Res Lisbeth, Marcel Sunyoto sebagai tersangka tambang ilegal di Kalteng.
Dilansir dari tambang.id, PT Karya Res Lisbeth merupakan perusahaan tambang yang memiliki izin usaha pertambangan untuk Zirkon dalam lingkup Operasi Produksi.
Perusahaan ini beroperasi di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah dengan izin berlaku dari 18 April 2012 hingga 18 April 2025.
Konsesi mencakup area seluas 2.002,00 hektar.
Untuk sosok Marcel Sunyoto yang menjabat sebagai Direktur PT Karya Res Lisbeth, tak banyak informasi tentang yang bersangkutan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.