Senin, 6 Oktober 2025

Bareskrim Polri Selidiki Kasus Dugaan Penempatan Awak Kapal Migran Indonesia secara Non Prosedural

Kasus tersebut resmi dilaporkan Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI) melalui layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Mabes Polri

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
HO/Tribunnews.com
AWAK KAPAL - Direktorat Tindak Pidana Perempuan Anak (PPA) - Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan penempatan awak kapal perikanan migran Indonesia secara nonprosedural yang dilaporkan Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI) pada 13 Juni 2025. (HO/Tribunnews.com) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Perempuan Anak (PPA) - Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan penempatan awak kapal perikanan migran Indonesia secara nonprosedural.

Kasus tersebut resmi dilaporkan Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI) melalui layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Mabes Polri pada 13 Juni 2025. 

SBPI adalah organisasi yang berfokus pada perlindungan hak-hak pekerja di sektor perikanan baik di dalam negeri atau di luar negeri terutama para pelaut Indonesia.

SBPI terbentuk pada tahun 2019 dan sah tercatat sebagai serikat pekerja di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan pada tanggal 18 Maret 2024 dengan Nomor Bukti Pencatatan: 944/JS/JS/III/2024.

Dalam laporan itu, SBPI menyebut PT PJS yang dalam proses perekrutan dan penempatan awak kapal perikanan anggota SBPI tak disertai dengan adanya Surat Izin Perekrutan dan Penempatan (SIP2MI) dari Kementerian/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI).

Baca juga: Babak Baru Kasus Judi Online Banguntapan, Dapat Atensi Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri

Hal itu melanggar ketentuan Pasal 72 huruf c jo. Pasal 86 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).

Kemudian Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO melayangkan surat pemanggilan kepada Ketua SBPI, Rahmatulloh, tertanggal 1 Agustus 2025.

Rahmatulloh menenuhi pemanggilan dan memberikan keterangan pada 6 Agustus 2025.

"SBPI meminta kepada Bareskrim Polri melalui Dittipid PPA dan PPO perlu melakukan penyelidikan apakah PT PJS dalam melakukan penempatan awak kapal perikanan migran telah melaksanakan atau telah sejalan dengan ketentuan Pasal 5 UU PPMI atau tidak? Jika tidak, maka hal tersebut jelas melanggar ketentuan Pasal 68 jo. Pasal 83 UU PPMI," ujarnya kepada wartawan Selasa (12/8/2025).

Dugaan pelanggaran lain terungkap dari penelusuran SBPI bahwa surat dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) No.B.1554/DJPT.1/HM.410/IV/2025 tertanggal 8 April 2025, hingga 25 Maret 2025, terlapor belum memiliki bukti lulus seleksi teknis syarat wajib untuk memperoleh SIP3MI sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022.

SBPI juga menemukan, penempatan awak kapal perikanan ke luar negeri tanpa menyijil Buku Pelaut dan mengesahkan Perjanjian Kerja Laut (PKL) di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tegal. 

Hal ini dikonfirmasi melalui surat KSOP Tegal No. UM.002/2/13/KSOP.TGL-2025 tertanggal 27 Februari 2025.

Atas temuan tersebut, SBPI telah melaporkan PT PJS ke Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) Kementerian Perhubungan, meminta agar izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (SIUPPAK) PT PJS dicabut. 

Namun, Ditkapel baru mengeluarkan Surat Peringatan I (SP I) No. AL.530/I/I/DK/2025, tertanggal 19 Maret 2025.

"SBPI mendesak kepada Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk menindak tegas PT PJS atas dugaan menempatkan awak kapal perikanan migran Indonesia secara nonprosedural," ujar Rahmatulloh.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved