Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Geledah Kantor Ditjen PHU Kementerian Agama Terkait Korupsi Kuota Haji
KPK melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (13/8/2025).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (13/8/2025).
Ditjen PHU adalah unsur pelaksana di lingkungan Kementerian Agama yang bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Penggeledahan yang dilakukan KPK sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024.
"Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji Indonesia dalam rangka penyelenggaraan haji pada Kemenag tahun 2023–2024," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).
Budi menyatakan bahwa proses penggeledahan masih berlangsung.
Baca juga: Apa Isi SK Menteri Agama yang Jadi Bukti Kunci Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024?
Pihaknya berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai hasil dari kegiatan tersebut setelah selesai dilakukan.
Penggeledahan ini merupakan langkah terbaru KPK setelah menaikkan status kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji ke tahap penyidikan pada Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Meskipun sudah masuk tahap penyidikan, KPK hingga kini belum menetapkan tersangka dan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mendalami peran para pihak yang terlibat.
Kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan dalam distribusi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia dari Arab Saudi pada Oktober 2023.
Baca juga: 3 Orang Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK Imbas Kasus Korupsi Kuota Haji: Gus Yaqut, Bos Maktour Group
Menurut KPK, alokasi kuota tambahan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
"Ada proses-proses yang akan didalami. Ada di Undang-undang diatur 92 persen dan 8 persen. Kenapa bisa 50-50 dan (pendalaman) lainnya," jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, beberapa waktu lalu.
Akibat dugaan penyelewengan ini, KPK menaksir kerugian keuangan negara mencapai angka fantastis.
"Di mana dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo pada Senin (11/8/2025).
Dalam proses penyelidikan, KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Direktur Jenderal PHU Kemenag, Hilman Latief, pada Selasa (5/8/2025).
Selain itu, KPK juga telah memeriksa beberapa ASN di lingkungan Kemenag serta perwakilan dari asosiasi travel haji seperti Amphuri dan Kesthuri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.