Eks Direktur Kementerian ESDM Sunindyo Klaim Tak Terima Suap Rp1 M Terkait Tambang di Bengkulu
Eks pejabat Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi membantah menerima suap Rp1 miliar terkait izin tambang di Bengkulu
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
TribunBengkulu.com/HO/Kejati Bengkulu
DUGAAN KORUPSI TAMBANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan dan menahan mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi (SSH), pada Kamis (31/7/2025), usai pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung. SSH diduga menerima suap terkait kasus korupsi dalam kegiatan produksi dan eksplorasi tambang batu bara di Provinsi Bengkulu.
Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu telah membekukan seluruh rekening milik para tersangka.
Total ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk sejumlah pimpinan perusahaan tambang dan pejabat terkait:
- Bebby Hussy – Komisaris PT Tunas Bara Jaya
- Sakya Hussy – General Manager PT Inti Bara Jaya
- Sutarman – Direktur PT Inti Bara Perdana
- Julius Soh – Direktur PT Tunas Bara Jaya
- Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana
- Imam Sumantri – Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu
- Edi Santosa Rahardja – Direktur PT Ratu Samban Mining
- David Alexander Yuwono – Komisaris PT Ratu Samban Mining
- Sunindyo Suryo Herdadi – Mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM
Baca Juga
3 Fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK: Bertahap, Bagikan Tips Berlindung dari Fitnah |
![]() |
---|
Sosok Ahmad Erani Yustika, Sekjen Kementerian ESDM yang Baru Pengganti Dadan Kusdiana |
![]() |
---|
Penampakan Rumah Bayi yang Alami Cacingan di Bengkulu, Lantai Tanah Dinding Papan, Pemkab Bertindak |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Bambang Rudijanto Tak Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Remaja yang Bunuh Kekasihnya Karena Cemburu Buta jadi Tersangka, Pelaku Dititipkan di Panti Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.