Eks Direktur Kementerian ESDM Sunindyo Klaim Tak Terima Suap Rp1 M Terkait Tambang di Bengkulu
Eks pejabat Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi membantah menerima suap Rp1 miliar terkait izin tambang di Bengkulu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sunindyo Suryo Herdadi (SSH), melalui kuasa hukumnya, menyatakan tidak pernah menerima suap sebesar Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi tambang di Provinsi Bengkulu.
Hal ini disampaikan usai Sunindyo ditetapkan sebagai salah satu tersangka penerima suap dalam kasus dugaan korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan batu bara di Provinsi Bengkulu, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Kuasa hukum Sunindyo, Ryan F Hutabarat, membantah sangkaan tersebut.
“Bapak Sunindyo tidak pernah terima suap dalam bentuk apa pun baik berupa uang, fasilitas, maupun barang dari pihak perusahaan,” ujar Ryan dalam keterangannya, Kamis (14/8/2025).
Ryan juga menanggapi isu pengembalian uang senilai Rp180 juta kepada Kejati Bengkulu. Ia menegaskan bahwa pengembalian tersebut bukan dilakukan oleh Sunindyo maupun tim kuasa hukumnya.
“Jadi tidak ada penyebutan Bapak Sunindyo selaku Kepala Inspektur yang melakukan hal tersebut,” jelas Ryan.
Lebih lanjut, Ryan menyatakan bahwa kliennya tidak pernah memberi perintah atau arahan kepada Inspektur Tambang daerah untuk menerima uang dari pihak perusahaan. Ia menegaskan bahwa Sunindyo tidak memiliki hubungan dengan pihak perusahaan yang disebut dalam perkara.
“Sunindyo tidak pernah kenal, tidak pernah komunikasi, maupun tidak pernah bertemu dengan pihak perusahaan atau owner perusahaan tersebut,” pungkasnya.
Baca juga: Sudewo Kembalikan Uang Suap Rp720 Juta, KPK Tegaskan Jerat Hukum Tetap Berlaku
Dilansir dari TribunBengkulu.com, Kejati Bengkulu mengungkap dugaan keterlibatan Sunindyo dalam kasus korupsi tambang yang merugikan negara hingga Rp500 miliar. Dalam penyelidikan, Sunindyo diduga menerima suap saat menjabat sebagai Kepala Inspektur Tambang.
Menurut penyidik, uang tersebut diberikan oleh pengusaha tambang untuk memuluskan proses perizinan dan manipulasi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Asintel Kejati Bengkulu David P. Duarsa, didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, menyebut bahwa sebagian uang suap telah dikembalikan.
“Dari total Rp1 miliar itu, SSH telah menyerahkan sebagian uang yaitu Rp180 juta kepada penyidik dalam bentuk pecahan uang Rp100 ribuan,” kata Danang, Senin (11/8/2025).
Manipulasi RKAB disebut menyebabkan data pertambangan yang diserahkan kepada pemerintah menjadi tidak akurat. Salah satu poin yang dimanipulasi adalah jaminan reklamasi, yang seharusnya menjadi bagian integral dari izin pertambangan.
“Sehingga RKAB untuk kegiatan pertambangan batubara milik perusahaan yang terlibat disetujui tanpa melalui pengawasan yang benar,” lanjut Danang.
Akibatnya, kegiatan reklamasi pasca tambang yang seharusnya dilakukan tidak pernah terealisasi.
“Makanya kegiatan reklamasi yang harusnya dilakukan setelah aktivitas pertambangan batubara tersebut, sampai sekarang ini sama sekali tidak ada,” ujar Danang.
Baca juga: Sosok Dirut PT Inhutani V Dicky Yuana Rady yang Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Suap Rp 2,4 Miliar
3 Fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK: Bertahap, Bagikan Tips Berlindung dari Fitnah |
![]() |
---|
Sosok Ahmad Erani Yustika, Sekjen Kementerian ESDM yang Baru Pengganti Dadan Kusdiana |
![]() |
---|
Penampakan Rumah Bayi yang Alami Cacingan di Bengkulu, Lantai Tanah Dinding Papan, Pemkab Bertindak |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Bambang Rudijanto Tak Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Remaja yang Bunuh Kekasihnya Karena Cemburu Buta jadi Tersangka, Pelaku Dititipkan di Panti Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.