Selasa, 7 Oktober 2025

Eks Direktur Kementerian ESDM Sunindyo Klaim Tak Terima Suap Rp1 M Terkait Tambang di Bengkulu

Eks pejabat Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi membantah menerima suap Rp1 miliar terkait izin tambang di Bengkulu

Penulis: Fahmi Ramadhan
TribunBengkulu.com/HO/Kejati Bengkulu
DUGAAN KORUPSI TAMBANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan dan menahan mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi (SSH), pada Kamis (31/7/2025), usai pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung. SSH diduga menerima suap terkait kasus korupsi dalam kegiatan produksi dan eksplorasi tambang batu bara di Provinsi Bengkulu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sunindyo Suryo Herdadi (SSH), melalui kuasa hukumnya, menyatakan tidak pernah menerima suap sebesar Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi tambang di Provinsi Bengkulu.

Hal ini disampaikan usai Sunindyo ditetapkan sebagai salah satu tersangka penerima suap dalam kasus dugaan korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan batu bara di Provinsi Bengkulu, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu

Kuasa hukum Sunindyo, Ryan F Hutabarat, membantah sangkaan tersebut.

“Bapak Sunindyo tidak pernah terima suap dalam bentuk apa pun baik berupa uang, fasilitas, maupun barang dari pihak perusahaan,” ujar Ryan dalam keterangannya, Kamis (14/8/2025).

Ryan juga menanggapi isu pengembalian uang senilai Rp180 juta kepada Kejati Bengkulu. Ia menegaskan bahwa pengembalian tersebut bukan dilakukan oleh Sunindyo maupun tim kuasa hukumnya.

“Jadi tidak ada penyebutan Bapak Sunindyo selaku Kepala Inspektur yang melakukan hal tersebut,” jelas Ryan.

Lebih lanjut, Ryan menyatakan bahwa kliennya tidak pernah memberi perintah atau arahan kepada Inspektur Tambang daerah untuk menerima uang dari pihak perusahaan. Ia menegaskan bahwa Sunindyo tidak memiliki hubungan dengan pihak perusahaan yang disebut dalam perkara.

“Sunindyo tidak pernah kenal, tidak pernah komunikasi, maupun tidak pernah bertemu dengan pihak perusahaan atau owner perusahaan tersebut,” pungkasnya.

Baca juga: Sudewo Kembalikan Uang Suap Rp720 Juta, KPK Tegaskan Jerat Hukum Tetap Berlaku

Dilansir dari TribunBengkulu.com, Kejati Bengkulu mengungkap dugaan keterlibatan Sunindyo dalam kasus korupsi tambang yang merugikan negara hingga Rp500 miliar. Dalam penyelidikan, Sunindyo diduga menerima suap saat menjabat sebagai Kepala Inspektur Tambang.

Menurut penyidik, uang tersebut diberikan oleh pengusaha tambang untuk memuluskan proses perizinan dan manipulasi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Asintel Kejati Bengkulu David P. Duarsa, didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, menyebut bahwa sebagian uang suap telah dikembalikan.

“Dari total Rp1 miliar itu, SSH telah menyerahkan sebagian uang yaitu Rp180 juta kepada penyidik dalam bentuk pecahan uang Rp100 ribuan,” kata Danang, Senin (11/8/2025).

Manipulasi RKAB disebut menyebabkan data pertambangan yang diserahkan kepada pemerintah menjadi tidak akurat. Salah satu poin yang dimanipulasi adalah jaminan reklamasi, yang seharusnya menjadi bagian integral dari izin pertambangan.

“Sehingga RKAB untuk kegiatan pertambangan batubara milik perusahaan yang terlibat disetujui tanpa melalui pengawasan yang benar,” lanjut Danang.
Akibatnya, kegiatan reklamasi pasca tambang yang seharusnya dilakukan tidak pernah terealisasi.

“Makanya kegiatan reklamasi yang harusnya dilakukan setelah aktivitas pertambangan batubara tersebut, sampai sekarang ini sama sekali tidak ada,” ujar Danang.

Baca juga: Sosok Dirut PT Inhutani V Dicky Yuana Rady yang Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Suap Rp 2,4 Miliar

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved