Senin, 29 September 2025

Sudewo Kembalikan Uang Suap Rp720 Juta, KPK Tegaskan Jerat Hukum Tetap Berlaku

Meski uang suap proyek jalur kereta telah dikembalikan, KPK pastikan proses hukum terhadap Bupati Pati, Sudewo, tetap berlanjut.

Tribun Jateng
DEMO PATI 13 AGUSTUS - Tangkap Layar video Bupati Pati Sudewo saat memberikan pernyataannya usai didemo oleh Warga Pati yang menuntut dirinya lengser. Analis Politik FISIP Universitas Diponegoro, Teguh Yuwono menjelaskan bagaimana mekanisme pemakzulan Bupati Pati Sudewo melalui Hak Angket DPRD. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses hukum tetap berlanjut meski Bupati Pati, Sudewo, telah mengembalikan uang dugaan suap Rp720 juta dari proyek pembangunan jalur kereta api.

Demikian disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8/2025). 

Nama Bupati Pati, Sudewo, disebut dalam surat dakwaan perkara suap proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso (JGSS-06), Tahun Anggaran 2022 hingga 2024, yang menjerat dua terdakwa: Putu Sumarjaya, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng), dan Bernard Hasibuan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jabagteng.

Dalam dakwaan tersebut, Sudewo diduga menerima uang tunai sebesar Rp720 juta pada September 2022. Uang itu diserahkan oleh Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Istana Putra Agung, melalui stafnya Doddy Febriatmoko. Penyerahan dilakukan atas arahan Harno Trimadi dari Direktorat Prasarana DJKA Kementerian Perhubungan, dan diketahui oleh Putu Sumarjaya serta Bernard Hasibuan.

Penerimaan uang tersebut terjadi saat Sudewo masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra (2019-2024). Komisi V memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penganggaran proyek infrastruktur, termasuk sektor perkeretaapian, yang menjadikan posisinya strategis dalam proyek bernilai Rp143,5 miliar tersebut. Sudewo disebut menerima jatah sebesar 0,5 persen dari total nilai proyek.

"Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan," ujar Asep Guntur Rahayu.

Ia menegaskan, "Berdasarkan Pasal 4, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya."

Baca juga: Mobil-mobil Mewah Terafiliasi Riza Chalid Kembali Disita, TPPU Mengintai Raja Minyak Buron

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya membenarkan bahwa Sudewo merupakan salah satu pihak yang diduga menerima aliran dana suap

"Ya benar, Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran komitmen fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta," ujarnya pada Rabu (13/8/2025).

Meski uang telah dikembalikan, KPK menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Lembaga antirasuah itu masih mendalami peran Sudewo dalam perkara ini dan belum memberikan informasi lebih lanjut terkait jadwal pemeriksaan lanjutan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas pejabat dalam proyek infrastruktur strategis. Pengembalian uang suap, menurut KPK, bukanlah bentuk pengampunan, melainkan bagian dari proses hukum yang harus dijalani hingga tuntas.

"Kami tidak berhenti hanya pada pengembalian uang. Proses hukum tetap berjalan," tegas Asep.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan