Sabtu, 4 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Ade Darmawan Sebut Pemeriksaan Abraham Samad Normatif, Bukan Upaya Kriminalisasi

Menurut Ade Darmawan, pemanggilan Abraham Samad tersebut bukan merupakan bentuk kriminalisasi, dan polisi juga sudah mempunyai bukti-bukti.

Penulis: Rifqah
(Tribunnews.com/Reynas Abdila)
IJAZAH PALSU - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (13/8/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila). Menurut Ade Darmawan, pemanggilan Abraham Samad tersebut bukan merupakan bentuk kriminalisasi, dan polisi juga sudah mempunyai bukti-bukti. 

Jokowi selaku Presiden ke-7 RI juga secara resmi juga melayangkan laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu. 

Laporan itu menjadi salah satu dari enam laporan polisi yang kini ditangani oleh Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan pada 10 Juli 2025.

Setelah naik ke tahap penyidikan, para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Tribunnews.com/Rifqah/Reynas)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved