Sabtu, 4 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Ade Darmawan Sebut Pemeriksaan Abraham Samad Normatif, Bukan Upaya Kriminalisasi

Menurut Ade Darmawan, pemanggilan Abraham Samad tersebut bukan merupakan bentuk kriminalisasi, dan polisi juga sudah mempunyai bukti-bukti.

Penulis: Rifqah
(Tribunnews.com/Reynas Abdila)
IJAZAH PALSU - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (13/8/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila). Menurut Ade Darmawan, pemanggilan Abraham Samad tersebut bukan merupakan bentuk kriminalisasi, dan polisi juga sudah mempunyai bukti-bukti. 

"Nah, yang saya lihat sih itu, kemudian podcast-nya juga ada, tapi saya enggak terlalu membuka karena itu kan merusak pemeriksaan kalau saya sampaikan di sini bahwa 'oh ini loh yang menjadi fitnah dan pencemarannya," ucapnya.

Ade pun menegaskan, demokrasi itu sah-sah saja asal tidak mencemarkan nama baik orang lain, seperti Jokowi yang menurutnya kini menjadi korban fitnah dan ujaran kebencian dari berbagai pihak karena adanya kasus ijazah palsu.

"Demokrasi itu sah saja sepanjang demokrasi itu tidak mencemarkan seseorang. Itu yang pertama. Yang kedua adalah, kalau kita berbicara demokrasi, Pak Ir. Joko Widodo ini kan korban dari ujaran kebencian, korban dari fitnah, korban dari tindakan-tindakan di mana beliau dilecehkan, kalau menurut saya beliau dilecehkan betul."

"Kalau memang mau berdemokrasi, berdemokrasi tapi jangan juga melakukan yang diduga tindak pidana yaitu penyampaian pendapat itu tidak tendensius dan menjustifikasi orang," tutur Ade.

Sementara itu, Pengacara senior Todung Mulya Lubis mengatakan, pemeriksaan terhadap Abraham Samad ini telah membungkam kebebasan berpendapat dan membungkam kebebasan pers.

Padahal, kebebasan berpendapat dilindungi oleh Undang-Undang Nasional 45, Pasal 28 Undang-Undang Nasional 45, Undang-Undang Pokok Pers.

"Jadi tidak ada alasan sama sekali untuk memanggil, memeriksa, dan mengkriminalisasi Saudara Abraham Samad," tukasnya.

Menurut Todung, mengkriminalisasi Abraham Samad adalah langkah kemunduran yang paling luar biasa dalam kehidupan hukum.

"Saya katakan tadi melanggar atau membungkam kebebasan pers. Anda tahu bahwa untuk setiap dugaan tindak pidana semacam ini, mesti ada yang disebut niat jahat atau malicious intent. Kalau tidak ada malicious intent atau niat jahat, tidak mungkin ada tindak pidana," paparnya.

Todung pun memandang Pasal 310 dan 311, Pasal 27A dan 28 Undang-Undang ITE yang menjerat Abraham tidak bisa dipakai. 

"Karena dimana-mana Pasal penghinaan atau pencemaran nama baik itu sudah dihapuskan," paparnya.

Abraham Samad Tegaskan Kontennya Bukan untuk Serang Jokowi

Terkait hal ini, Abraham Samad pun meminta seluruh pihak agar benar-benar melihat konten YouTube yang dibuatnya bukan untuk menyerang pribadi Jokowi.

Dia menegaskan, podcast yang dibuat bukan konten-konten yang tidak berpendidikan atau konten-konten yang sifatnya entertain.

"Silahkan Anda lihat. Nonton semuanya. Semua isinya adalah sifatnya edukasi, diskusi yang memberikan orang pencerahan, memberikan jalan, petunjuk kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka yang harus dilindungi oleh hukum," ucap Abraham Samad.

Abraham Samad pun mengaku diberi sebanyak 56 materi pertanyaan, tetapi pertanyaannya di luar konteks dari undangan yang disampaikan penyidik perihal pencemaran nama baik Jokowi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved