Kamis, 2 Oktober 2025

Pemekaran Daerah Terbentur Moratorium, Fraksi NasDem DPR Desak Pemerintah Terbitkan Dua PP

Saat ini terdapat lebih dari 370 usulan pembentukan DOB yang telah diterima pemerintah dan DPR. 

Fersin/Tribunnews
PEMEKARAN DAERAH - Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai NasDem, Rifqinizamy Karsayuda, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai NasDem DPR RI mendesak pemerintah segera menerbitkan dua peraturan pemerintah (PP) sebagai acuan dalam pembentukan daerah otonomi baru (DOB). 

PP sebuah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan atau mengatur lebih lanjut suatu Undang-Undang (UU).

Peraturan ini berfungsi untuk mengisi kekosongan pengaturan yang diperlukan dalam pelaksanaan suatu UU, sehingga memiliki kedudukan di bawah UU dalam hierarki peraturan perundang-undangan. 

Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai NasDem, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, aturan tersebut penting untuk menjawab aspirasi masyarakat yang mengusulkan pemekaran wilayah, namun terbentur moratorium yang masih berlaku sejak 2014.

Baca juga: Polemik Pemekaran Wilayah Mencuat, Forkonas PP DOB: Sudah Waktunya

Moratorium adalah penangguhan sementara atau penghentian suatu kegiatan, kewajiban, atau undang-undang untuk jangka waktu tertentu hingga tujuan penangguhan terpenuhi.

"Kebijakan Komisi II DPR RI yang kebetulan pada periode ini diamanahkan kepada kami dari Fraksi Nasdem untuk menjadi ketua. Kami sedang mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan kedua PP tersebut," kata Rifqi dalam Focus Group Discussion di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Ia menuturkan, dua PP yang dimaksud adalah PP tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) dan PP tentang Penataan Daerah

Kedua regulasi itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“PP tersebut gunanya adalah untuk menjadi indikator bagi layak tidaknya seluruh usulan Daerah Otonomi Baru,” ujar Rifqi.

Menurut Rifqi, saat ini terdapat lebih dari 370 usulan pembentukan DOB yang telah diterima pemerintah dan DPR

Namun, seluruh usulan itu belum dapat diproses lantaran belum adanya aturan teknis yang mengatur indikator kelayakan DOB.

“Kalau PP itu selesai maka kita tidak mengenal lagi istilah moratorium. Seluruh usulan itu akan dinilai dengan indikator yang tetap, agar nanti begitu menjadi provinsi, kabupaten, kota yang baru, dia betul-betul bisa melakukan pelayanan publik dengan baik dan memiliki kemandirian fiskal sendiri tanpa menjadi beban baru bagi APBN,” jelas Rifqi.

Ia juga menilai bahwa moratorium pembentukan DOB seharusnya tidak menjadi alasan untuk menunda pelaksanaan amanat undang-undang. 

Moratorium yang berlaku sejak 2014, menurutnya, hanya berbentuk surat edaran Kementerian Dalam Negeri, bukan aturan yang memiliki kekuatan hukum mengikat setara undang-undang.

“Aspirasi masyarakat harus kita dengar, dan tidak boleh kita ambangkan. Karena ini sudah terlalu banyak, menurut saya DPR dan pemerintah harus segera memberi kepastian," imbuh Rif

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved