Senin, 6 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

3 Eks Menteri Agama RI Tersangkut Kasus Korupsi Haji di KPK, Terbaru Gus Yaqut

Tiga mantan Menteri Agama RI yang tersangkut kasus korupsi haji, terbaru saat ini sedang diusus KPK adalah Gus Yaqut.

|
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNTIMUR/MEDIA CENTRE HAJI/MANSUR AMIRULLAH
IBADAH HAJI - Suasana Masjidil Haram di kota Makkah Arab Saudi Jumat (9/5/2025). Pelaksanaan ibadah haji di tanah suci ternodai oleh kasus korupsi dana dan kuota haji yang dilakukan eks menteri sejak beberapa tahun lalu. 

Suryadharma divonis menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi dan bukan terkait pekerjaannya.

Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini kemudian dinyatakan bersalah menyelewengkan DOM sebesar Rp 1,8 miliar.

Majelis hakim pengadilan tipikor mengganjar perbuatan Suryadharma dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1,8 miliar.

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, senin (11/1/2016). Majelis hakim yang diketuai oleh Aswijon tersebut menjatuhkan hukuman terhadap Suryadharma Ali dengan pidana 6 tahun denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar,  apabila tidak sanggup membayar maka seluruh harta bendanya disita, namun jika tidak bisa membayar juga maka diganti pidana 2 tahun kurungan. Hakim menilai mantan Ketua Umum PPP tersebut terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 27,28 M dan 17,96 Juta Riyal Saudi atas kasus Penyelenggara Ibadah Haji dan penyalahgunaan Dana Operasional Menetri (DOM). TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, senin (11/1/2016). 

Namun, KPK setelah itu mengajukan banding karena hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan.

Pengadilan Tinggi DKI kemudian memperberat putusan tingkat pertama.

Divonis 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 2019 oleh Mahkamah Agung pada 2019.

Pengadilan juga mencabut hak politik Suryadharma untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun ke depan.

Beliau bebas bersyarat pada September 2022 setelah menjalani 6 tahun hukuman setelah menjalani 6 tahun hukuman

Dan meninggal dunia pada 31 Juli 2025 dalam usia dalam usia 68 tahun.

3. Yaqut Cholil Qoumas

Akrab disapa Gus Yaqut, Yaqut Cholil Qoumas, adalah seorang politikus dan tokoh Nahdlatul Ulama.

Gus Yaqut pernah memimpin Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), sebuah organisasi pemuda di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU) yang memiliki banyak basis massa,

Sebelum menjabat sebagai Menteri Agama Desember 2020 hingga Oktober 2024 di era pemerintahan Presiden Jokowi, Gus Yaqut adalah Wakil Bupati Rembang periode 2005–2010 dan anggota DPRD Kabupaten Rembang periode 2004–2005.

DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Adi kandung dari  Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Dr. K.H. Yahya Cholil Staquf ini juga sekaligus keponakan dari ulama besar K.H. Musthofa Bisri.

Lahir 4 Januari 1975 di Rembang, Jawa Tengah, dia menjadi politisi  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hingga 2024 dan juga pernah menjadi Anggota DPR RI1.

Terakhir kali, Gus Yaqut dipanggil KPK pada 7 Agustus 2025 sebagai saksi dalam kasus kuota haji ini.

Baca juga: SK Gus Yaqut soal Pembagian Kuota Haji Jadi Barang Bukti KPK, Akankah Eks Menag Jadi Tersangka?

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved