Pemblokiran Rekening
Sosok Ketua MUI Cholil Nafis, Rekening Yayasannya Diblokir, PPATK: Bukan Kami, tapi Bank
Rekening yayasan milik Ketua MUI, KH Cholil Nafis, diblokir. PPATK pun memberikan klarifikasi.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.com - Rekening yayasan milik Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, diblokir.
MUI adalah lembaga independen yang mewadahi para ulama, zu'ama, dan cendekiawan muslim. Salah satu fungsinya adalah mengeluarkan fatwa berbagai masalah keagamaan dan kemasyarakatan yang berkaitan degan umat Islam.
Pemblokiran rekening yayasan miliknya baru diketahui Cholil ketika hendak melakukan transaksi.
Ia mengaku, rekening yayasan yang diblokir berisi saldo senilai Rp300 juta.
"Sedikit sih gak banyak, paling Rp200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir. Nah ini kebijakan yang tidak bijak," tegasnya kepada MUIDigital, Sabtu (9/8/2025), dikutip Tribunnews.com.
Sosok KH Cholil Nafis
Menurut catatan Wikipedia, KH Cholil Nafis memiliki nama lengkap beserta gelar KH Muhammad Cholil Nafis, Lc., S.Ag., M.A., Ph.D.
Baca juga: Misbakhun Klarifikasi Soal Pembukaan Blokir Rekening oleh PPATK: Tidak Ada Biaya Sepeser Pun!
Gelar Lc pada seorang ulama adalah singkatan dari Licentiate, setara dengan gelar sarjana strata 1 (S1) di Indonesia. Gelar ini umumnya diperoleh dari universitas di Timur Tengah.
S.Ag adalah gelar Sarjana Agama yang diberikan kepada lulusan program studi S1 di bidang ilmu agama atau studi agama-agama.
M.A, singkatan dari Magister Seni atau Master of Arts, adalah gelar akademik pascasarjana yang diberikan di berbagai universitas di seluruh dunia, utamanya dalam bidang humaniora dan ilmu sosial.
Ph.D adalah singkatan dari Doctor of Philosophy. Gelar ini merupakan gelar akademik tertinggi yang diperoleh dalam suatu bidang studi dan tidak terbatas pada bidang filsafat saja.
Dikutip dari laman resminya, Cholil lahir di Sampang, Madura, Jawa Timur, pada 1 Juni 1975. Ia merupakan seorang ulama, dosen, dan penulis.
Lahir di Madura, Cholil menempuh pendidikan dasarnya di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), sekolah pendidikan Islam setara SD, di Sampang (1981-1987).
Ia sempat melanjutkan sekolah menengah di luar kota, tepatnya di Madrasah Tsanawiyah (MTs), setara SMP, di Sidogiri, Pasuruan, Jawa Timur (1987-1990).
Barulah setelah lulus dari MTs, Cholil kembali ke Madura dan bersekolah di Madrasah Aliyah Negeri (MAN), setara SMA, di Pamekasan (1990-1993).
Selanjutnya, ia meneruskan pendidikan di Ibnu Sa'ud Islamic University, Jakarta dan meraih gelar Lc (1996-2000).
Di tahun yang sama, Cholil juga menempuh studi Sekolah Tinggi Agama Islam Az-Ziyadah Jakarta dan mendapat gelar S1 dalam bidang ilmu agama.
Tak berselang lama, Cholil melanjutkan studi S2 di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta dan meraih gelar MA (2001-2003).
Lima tahun setelahnya, Cholil menempuh kuliah doktor di University of Malaya, Malaysia dan sukses mendapat gelar Ph.D (2008-2010).
Dalam kariernya sebagai dosen, Cholil tercatat sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat Pembina IVa jabatan Lektor Kepala, dikutip dari laman Staff UIN Jakarta.
Lektor Kepala adalah salah satu jenjang dalam jabatan fungsional dosen, yang berada di antara Lektor dan Guru Besar.
Ia tercatat menjadi pengajar di sejumlah universitas, seperti dosen Ekonomi dan Keuangan Syariah untuk Pascasarjana Universitas Indonesia (UI), dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Institut Pembina Rohani Islam Jakarta, serta dosen di Sekolah Tinggi Al-Qur'an Al-Hikam di Depok.
Berikut rekam jejak karier Cholil Nafis selengkapnya:
- Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat (2007-2014);
- Kelompok Kerja Pengembangan Jasa Keuangan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (2013-2017);
- Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian Syariah (2011-sekarang);
- Dewan Pengawas Syariah Kresna Multi Finance (2012-sekarang);
- Dewan Pengawas Syariah ACE Life Assurance (2013-sekarang);
- Dewan Pengawas Syariah Puskop Syariah DKI Jaya (2014-sekarang);
- Dewan Pengawas Syariah Asuransi Asyki (2015-sekarang);
- Dewan Pengawas Syariah Induk Koperasi Syariah (2015-2020).
Riwayat Organisasi
- Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) (1999-2004);
- Wakil Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Dewan Pengurus Daerah DKI Jakarta (2002-2005);
- Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta (2002-2005);
- Sekretaris MUI Jakarta (2005-2010);
- Wakil Ketua LBM PBNU (2005-2015);
- Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat (2015-2020);
- Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) (2015-2020);
- Ketua Bidang Dakwah dan Ukhwah MUI Pusat (2021-2026);
- Mustasyar PW NU Jawa Barat (2021-2026);
- Ra'is Syuriah PBNU (2022-2027).
PPATK Klarifikasi
Buntut pemblokiran rekening yayasan milik KH Cholil Nafis, PPATK pun berkunjung ke Kantor MUi di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
PPATK adalah lembaga yang mengoordinasikan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim, mengungkapkan pihaknya tidak pernah memblokir rekening yayasan milik Cholil.
"Hari ini kami sengaja datang untuk menjelaskan bahwa kami sudah cek di basis data penghentian sementara saksi atau blokir PPATK sejauh ini tidak ada pemblokiran atas nama KH Cholil Nafis," kata dia kepada MUIDigital di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
Pemblokiran itu, lanjut Fithriadi, dilakukan bukan oleh PPATK, melainkan pihak bank.
Alasannya, sebab rekening yayasan milik Cholil tak aktif selama enam bulan.
"Kemungkinan besar memang ada rekening terkait KH Kholil Nafis kemungkinan memang tidak aktif dalam 6 bulan, tapi itu tidak dalam data yang disampaikan ke PPATK oleh perbankan," jelasnya.
"Kalau ada tindakan pemblokiran atau permintaan penjelasan, itu biasanya dilakukan perbankan kepada nasabah untuk memastikan rekening aktif kembali dengan pemilik yang jelas," imbuh dia.
Fithriadi mewakili PPATK pun meminta maaf apabila sosialisasi atau penjelasan terkait pemblokiran rekening, dianggap kurang.
Ia mengatakan, sesuai arahan Ketua PPATK, sudah tidak ada lagi pemblokiran terhadap rekening dormant.
Rekening dormant adalah rekening giro atau tabungan yang statusnya berubah dari aktif menjadi dormant karena tidak ada transaksi debit/kredit selama kurun waktu tertentu, tergantung kebijakan masing-masing bank.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)
Sumber: TribunSolo.com
Pemblokiran Rekening
Gus Ipul Pastikan Tak Satu pun Penerima Bansos Masuk Daftar 10 Juta Rekening Dormant |
---|
Mahfud MD Tanggapi Pemblokiran 31 Juta Rekening oleh PPATK: Niatnya Baik, Caranya Tak Tepat |
---|
Habib Aboe: Rekening Dormant Rawan Disalahgunakan, Langkah PPATK Demi Lindungi Masyarakat |
---|
Komnas HAM Selidiki Pemblokiran Rekening, PPATK Akan Dimintai Keterangan |
---|
PPATK: 1.115 Rekening Dormant Rp1,15 T Terindikasi Tindak Pidana, Tertinggi Bukan Judi Online |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.