Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Kejagung Limpahkan Kasus Vonis Ontslag CPO ke Pengadilan, Hakim Djuyamto dkk Segera Disidang

Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara beserta lima terdakwa kasus suap dan gratifikasi vonis lepas perkara CPO

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
KASUS VONIS ONSLAG - Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Sutikno saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (8/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara beserta lima terdakwa kasus suap dan gratifikasi vonis lepas (ontslag) perkara crude palm oil (CPO) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, Senin (11/8/2025).

Adapun ke lima terdakwa itu yakni eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, tiga mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

"Ali Muhtarom, Agam Syarif Baharudin, Wahyu Gunawan, Djuyamto, Muhammad Arif Nuryanta. Ini yang dilimpah hari ini," kata Direktur Penuntutan pada Jampdisus Kejagung Sutikno saat dikonfirmasi, Senin (11/8/2025).

Usai adanya pelimpahan ini, Hakim Djuyamto Dkk pun bakal segera menjalani proses persidangan atas kasus yang menjeratnya tersebut.

Kini Jaksa Penuntut Umum pun hanya tinggal menunggu jadwal resmi yang akan dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta untuk sidang perdana Djuyamto Dkk.

Seperti diketahui dalam perkara ini, sebelumnya tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa penuntut umum Kejagung menuntut ketiga korporasi CPO untuk membayar uang pengganti dengan jumlah berbeda.

Adapun PT Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 11,8 triliun, Musimas Group Rp 4,89 triliun, dan Permata Hijau Group Rp 937,55 miliar.

Uang pengganti itu dituntut oleh Jaksa agar dibayarkan oleh ketiga korporasi lantaran dalam kasus korupsi CPO negara mengalami kerugian sebesar Rp 17,7 triliun.

Akan tetapi bukannya divonis bersalah, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin justru memutus 3 terdakwa korporasi dengan vonis lepas atau ontslag pada Maret 2025 lalu.

Tak puas dengan putusan itu, Jaksa pun langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Sejalan dengan upaya hukum itu, Kejagung pun kemudian melakukan rangkaian penyidikan pasca adanya vonis lepas itu.

Baca juga: Kejagung Kembali Sita Uang Hasil Korupsi Ekspor CPO Senilai Rp 1,3 Triliun

Hasilnya Kejagung menangkap tiga majelis hakim PN Jakpus itu dan menetapkannya sebagai tersangka kasus suap.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved