Kasus Suap Ekspor CPO
Kejagung Limpahkan Kasus Vonis Ontslag CPO ke Pengadilan, Hakim Djuyamto dkk Segera Disidang
Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara beserta lima terdakwa kasus suap dan gratifikasi vonis lepas perkara CPO
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara beserta lima terdakwa kasus suap dan gratifikasi vonis lepas (ontslag) perkara crude palm oil (CPO) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, Senin (11/8/2025).
Adapun ke lima terdakwa itu yakni eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, tiga mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
"Ali Muhtarom, Agam Syarif Baharudin, Wahyu Gunawan, Djuyamto, Muhammad Arif Nuryanta. Ini yang dilimpah hari ini," kata Direktur Penuntutan pada Jampdisus Kejagung Sutikno saat dikonfirmasi, Senin (11/8/2025).
Usai adanya pelimpahan ini, Hakim Djuyamto Dkk pun bakal segera menjalani proses persidangan atas kasus yang menjeratnya tersebut.
Kini Jaksa Penuntut Umum pun hanya tinggal menunggu jadwal resmi yang akan dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta untuk sidang perdana Djuyamto Dkk.
Seperti diketahui dalam perkara ini, sebelumnya tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa penuntut umum Kejagung menuntut ketiga korporasi CPO untuk membayar uang pengganti dengan jumlah berbeda.
Adapun PT Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 11,8 triliun, Musimas Group Rp 4,89 triliun, dan Permata Hijau Group Rp 937,55 miliar.
Uang pengganti itu dituntut oleh Jaksa agar dibayarkan oleh ketiga korporasi lantaran dalam kasus korupsi CPO negara mengalami kerugian sebesar Rp 17,7 triliun.
Akan tetapi bukannya divonis bersalah, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin justru memutus 3 terdakwa korporasi dengan vonis lepas atau ontslag pada Maret 2025 lalu.
Tak puas dengan putusan itu, Jaksa pun langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sejalan dengan upaya hukum itu, Kejagung pun kemudian melakukan rangkaian penyidikan pasca adanya vonis lepas itu.
Baca juga: Kejagung Kembali Sita Uang Hasil Korupsi Ekspor CPO Senilai Rp 1,3 Triliun
Hasilnya Kejagung menangkap tiga majelis hakim PN Jakpus itu dan menetapkannya sebagai tersangka kasus suap.
Kejaksaan Agung
terdakwa
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Djuyamto
Ali Muhtarom
Agam Syarif Baharudin
Wahyu Gunawan
Kasus Suap Ekspor CPO
Eks Ketua PN Jakpus hingga Marcella Santoso Jadi Saksi Sidang Korupsi CPO Hari Ini |
---|
Satpam PN Jaksel Ungkap Pernah Dititipkan Tas Berisi Dolar Singapura dan 2 Hp oleh Hakim Djuyamto |
---|
Eks Panitera PN Jakarta Utara Bantah Jadi Inisiator Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO |
---|
Eks Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Bantah Sebagai Inisiator Suap Vonis Lepas CPO |
---|
Hakim Djuyamto Tidak Membantah Terima Pelicin untuk Vonis CPO, Mengaku Uangnya Dibawa ke Solo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.