Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Ungkap Alasan Belum Tetapkan Tersangka Tapi Perkara Korupsi Kuota Haji Sudah Naik Penyidikan
Asep menjelaskan mengapa KPK tidak terburu-buru menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji di Kemenag.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh KPK selama proses penyelidikan, di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, hingga pendakwah Khalid Basalamah.
Setelah diklarifikasi beberapa waktu lalu, Yaqut Cholil Qoumas mengaku bersyukur mendapat kesempatan untuk memberikan klarifikasi kepada KPK, terutama terkait pembagian kuota tambahan pada penyelenggaraan haji tahun 2024.
Latar Belakang Kasus
Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk Indonesia pada tahun 2024.
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya:
- 92 persen untuk haji reguler
- 8% untuk haji khusus
Namun, Kemenag diduga membagi kuota tambahan tersebut secara tidak sesuai aturan, yaitu 50% untuk reguler dan 50% untuk khusus, sehingga mengurangi kesempatan jemaah reguler.
Dugaan Korupsi dan Pelanggaran
KPK menemukan indikasi perintah pembagian kuota yang melanggar aturan dan aliran dana mencurigakan terkait kuota tambahan.
Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, jamaah yang menerima kuota tambahan dikenakan biaya hingga USD 5.000 (sekitar Rp 75 juta), yang diduga masuk ke konsorsium biro travel.
Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 500–750 miliar, dan MAKI mendorong KPK untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pihak yang Diperiksa KPK
- Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama (Menag) periode 2020–2024, telah dua kali dipanggil sebagai saksi.
Pejabat lain yang diperiksa:
- Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief
- Kepala BPKH Fadlul Imansyah
- Pendakwah Khalid Basalamah
- Pimpinan asosiasi travel haji dan umrah seperti AMPHURI dan Kesthuri
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.