Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Ungkap Alasan Belum Tetapkan Tersangka Tapi Perkara Korupsi Kuota Haji Sudah Naik Penyidikan
Asep menjelaskan mengapa KPK tidak terburu-buru menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji di Kemenag.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Namun, dalam langkah yang tidak biasa, KPK belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Kasus Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Yaqut
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak terburu-buru menetapkan tersangka diambil agar penyidik memiliki keleluasaan penuh dalam mengumpulkan alat bukti.
Menurutnya, dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, tim penyidik dapat bekerja lebih leluasa.
"Karena kami masih ingin mendalami beberapa peran dari beberapa pihak sehingga nanti dengan sprindik umum ini kita menjadi lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti juga mengumpulkan informasi," ujar Asep dalam pernyataannya, dikutip Senin (11/8/2025).
Asep menegaskan pada tahap penyelidikan sebelumnya, KPK menghadapi keterbatasan kewenangan.
Lembaga antirasuah tersebut belum dapat melakukan upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan yang krusial untuk membongkar sebuah kasus korupsi secara tuntas.
"Tentu saja pada proses penyelidikan ini ada keterbatasan di mana dalam penyelidikan belum bisa melakukan upaya paksa penggeledahan, penyitaan, dan seterusnya," jelasnya.
Baca juga: Babak Akhir Penyelidikan, KPK Targetkan Kasus Korupsi Kuota Haji Naik ke Penyidikan Bulan Ini
"Sehingga kami melihat, kami perlu mengumpulkan bukti yang lebih banyak untuk menentukan nanti siapa yang menjadi tersangkanya," tambah Asep.
KPK kini tengah membidik pihak-pihak yang diduga memberikan perintah untuk pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, penyidik juga akan menelusuri aliran dana untuk mengidentifikasi siapa saja yang diuntungkan dari dugaan praktik lancung tersebut.
"Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini. Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut," ucap Asep.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh KPK selama proses penyelidikan, di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, hingga pendakwah Khalid Basalamah.
Setelah diklarifikasi beberapa waktu lalu, Yaqut Cholil Qoumas mengaku bersyukur mendapat kesempatan untuk memberikan klarifikasi kepada KPK, terutama terkait pembagian kuota tambahan pada penyelenggaraan haji tahun 2024.
Latar Belakang Kasus
Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk Indonesia pada tahun 2024.
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya:
- 92 persen untuk haji reguler
- 8% untuk haji khusus
Namun, Kemenag diduga membagi kuota tambahan tersebut secara tidak sesuai aturan, yaitu 50% untuk reguler dan 50% untuk khusus, sehingga mengurangi kesempatan jemaah reguler.
Dugaan Korupsi dan Pelanggaran
KPK menemukan indikasi perintah pembagian kuota yang melanggar aturan dan aliran dana mencurigakan terkait kuota tambahan.
Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, jamaah yang menerima kuota tambahan dikenakan biaya hingga USD 5.000 (sekitar Rp 75 juta), yang diduga masuk ke konsorsium biro travel.
Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 500–750 miliar, dan MAKI mendorong KPK untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pihak yang Diperiksa KPK
- Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama (Menag) periode 2020–2024, telah dua kali dipanggil sebagai saksi.
Pejabat lain yang diperiksa:
- Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief
- Kepala BPKH Fadlul Imansyah
- Pendakwah Khalid Basalamah
- Pimpinan asosiasi travel haji dan umrah seperti AMPHURI dan Kesthuri
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.