Senin, 29 September 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Ungkap Alasan Belum Tetapkan Tersangka Tapi Perkara Korupsi Kuota Haji Sudah Naik Penyidikan

Asep menjelaskan mengapa KPK tidak terburu-buru menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji di Kemenag.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KORUPSI KUOTA HAJI - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan mengapa pihaknya memutuskan untuk tidak terburu-buru menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024, meski status perkara sudah baik ke tahap penyidikan.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. 

Namun, dalam langkah yang tidak biasa, KPK belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Kasus Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Yaqut

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak terburu-buru menetapkan tersangka diambil agar penyidik memiliki keleluasaan penuh dalam mengumpulkan alat bukti. 

Menurutnya, dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, tim penyidik dapat bekerja lebih leluasa.

"Karena kami masih ingin mendalami beberapa peran dari beberapa pihak sehingga nanti dengan sprindik umum ini kita menjadi lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti juga mengumpulkan informasi," ujar Asep dalam pernyataannya, dikutip Senin (11/8/2025).

 

 

Asep menegaskan pada tahap penyelidikan sebelumnya, KPK menghadapi keterbatasan kewenangan. 

Lembaga antirasuah tersebut belum dapat melakukan upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan yang krusial untuk membongkar sebuah kasus korupsi secara tuntas.

"Tentu saja pada proses penyelidikan ini ada keterbatasan di mana dalam penyelidikan belum bisa melakukan upaya paksa penggeledahan, penyitaan, dan seterusnya," jelasnya. 

Baca juga: Babak Akhir Penyelidikan, KPK Targetkan Kasus Korupsi Kuota Haji Naik ke Penyidikan Bulan Ini

"Sehingga kami melihat, kami perlu mengumpulkan bukti yang lebih banyak untuk menentukan nanti siapa yang menjadi tersangkanya," tambah Asep.

KPK kini tengah membidik pihak-pihak yang diduga memberikan perintah untuk pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Selain itu, penyidik juga akan menelusuri aliran dana untuk mengidentifikasi siapa saja yang diuntungkan dari dugaan praktik lancung tersebut.

"Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini. Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut," ucap Asep.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan