Kasus Suap Ekspor CPO
Kejagung Sita 2 Kapal Yacht dan 3 Mobil Mewah Milik Ariyanto Bakri dalam Kasus Suap Putusan Onslag
Kejagung menyita kendaraan mewah milik Ariyanto Bakrie, satu di antara beberapa tersangka kasus dugaan suap putusan onslag dalam perkara migor.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah kendaraan mewah milik Ariyanto Bakri, satu di antara beberapa tersangka kasus dugaan suap putusan onslag dalam perkara minyak goreng.
Kapuspen Kejagung, Harli Siregar mengatakan, terdapat tiga unit mobil mewah yang disita.
"Iya, tiga mobil mewah," kata Harli, dalam konferensi pers, Selasa (22/4/2025).
Baca juga: Kejagung Tetapkan Pengacara dan Direktur Pemberitaan JakTV Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan
Mobil-mobil tersebut, di antaranta satu unit mobil Abart 695 bernomor polisi B 1845 AZG, satu unit Mini Cooper GP warna abu-abu bernomor polisi B 199 IO, dan satu unit Porsche GT3RS.
Tak hanya itu, Harli mengungkapkan, Kejagung juga melakukan penyitaan terhadap dua unit kapal (yacht) milik Ariyanto Bakrie.
Adapun dua unit kapal tersebut bersandar di Pantai Marina, Ancol, Jakarta Pusat.
"Dan kita juga mengamankan dua kapal, yang di Pantai Maria," ucap Harli.
Seperti diketahui, dalam perkara vonis lepas CPO, sebelumnya Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Baca juga: Kasus CPO, Hakim dan Pengacara yang Terlibat Kasus Suap Rp 60 M Diharapkan Mendapat Hukuman Berat
Para tersangka itu yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat itu menjabat Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, tiga majelis hakim Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Selanjutnya dua advokat yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie serta Head of Social Security Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.