Sabtu, 4 Oktober 2025

Kubu Cheryl Darmadi Buka Suara Usai Ditetapkan DPO oleh Kejagung di Kasus Pencucian Uang Duta Palma

Kubu Cheryl Darmadi anak dari terpidana Surya Darmadi buka suara usai ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Agung.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Tangkapanlayar/Instagram Kejaksaan RI
KEJAKSAAN AGUNG - Kejaksaan Agung telah memasukkan nama anak Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, sebagai salah satu nama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Cheryl Darmadi ditetapkan sebagai DPO dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam korupsi PT Duta Palma Group. (Tangkapanlayar/Instagram Kejaksaan RI) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Cheryl Darmadi anak dari terpidana Surya Darmadi buka suara usai ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Agung dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Merespons penetapan DPO ini, kuasa hukum Cheryl, Handika Honggowongso mempersilahkan Kejagung memasukkan nama kliennya itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Namun dia mengklaim bahwa dalam perkara ini, Cheryl sebagai pihak yang pasif alias tidak aktif melakukan pencucian uang di PT Duta Palma Group.

"Menurut kami yang memahami perkara dalam konteks tuduhan TPPU Duta Palma, ibu Cheryl itu sebenarnya pasif, tidak aktif melakukan actus reus dalam TPPU baik dalam fase placement, layering ataupun integration," kata Handika saat dikonfirmasi, Minggu (10/8/2025).

Selain itu Handika juga mengungkit soal dikaitkannya Cheryl Darmadi dengan kegiatan transfer uang ke rekening milik Yayasan Darmex.

Menurut dana-dana tersebut diperuntukkan untuk kegiatan sosial semacam bantuan bencana dan corporate social responsibility (CSR) yang memang ada di Duta Palma.

"Jadi bukan untuk dicuci, contoh untuk pembagian sembako ke puluhan ribu warga ketika Hari Raya Imlek pada Januari 2025 di Jakarta, Riau, dan Pontianak. Masak kasih sumbangan sosial di tersangkakan TPPU," ujarnya.

Atas klaimnya tersebut, Handika pun menilai bahwa kliennya itu tidak layak dijerat sebagai tersangka TPPU di Duta Palma oleh Kejaksaan Agung

"Kecuali Kejaksaan punya bukti lain yang kami tidak tahu karena kan penyidikan itu sifatnya tertutup," jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya,  Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan anak Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, sebagai salah satu nama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tim penyidik resmi mengumumkan status buron terhadap tersangka CD (Cheryl Darmadi),” dikutip dari Instagram resmi Kejaksaan RI, Sabtu (9/8/2025).

Hal tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-16/F.2/Fd.2/12/2024, tanggal 31 Desember 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan nama Cheryl Darmadi telah dimasukkan dalam DPO, sejak pekan lalu.

"Sudah di-DPO-kan minggu kemarin," kata Anang, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu.

Untuk diketahui, Cheryl merupakan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam korupsi PT Duta Palma Group.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved