Selasa, 7 Oktober 2025

Sosok Cheryl Darmadi, Anak Konglomerat yang Kini Jadi Buronan Kejaksaan

heryl Darmadi ditetapkan sebagai salah satu nama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.

|
Foto Tangkapan Layar
DPO KEJAKSAAN - Kejaksaan Agung telah memasukkan Cheryl Darmadi sebagai salah satu nama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Cheryl Darmadi ditetapkan sebagai DPO dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam korupsi PT Duta Palma Group. /Instagram Kejaksaan RI 

Cheryl Darmadi saat ini disebut-sebut berada di Singapura.

Dia pernah menjabat Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex.

Cheryl dan ayahnya diduga menyamarkan hasil korupsi dalam bentuk deposito, setoran modal, pembayaran utang pemegang saham.

Kemudian melakukan penempatan keuangan dan pembelian aset di dalam dan luar negeri.

Tersangka lain

Selain Cheryl, Kejagung juga menetapkan dua tersangka korporasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha Perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Dua tersangka korporasi itu yakni PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas.

Selain ketiga orang itu, Kejagung lebih dulu menetapkan lima tersangka korporasi atas kasus korupsi berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU) kegiatan perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kelima tersangka korporasi tersebut yaitu PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Kencana Amal Tani.

Kasus korupsi terjadi karena PT Duta Palma Group diduga melakukan pembukaan lahan dan pengelolaan perkebunan tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta tanpa Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Propinsi Riau.

Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 4,7 triliun.

Kasus itu juga mengakibatkan kerugian lingkungan hidup di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau senilai Rp73.920.690.300.000,00 (Rp 73,9 triliun).

Kelima tersangka korporasi beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved