Senin, 6 Oktober 2025

Sosok Cheryl Darmadi, Anak Konglomerat yang Kini Jadi Buronan Kejaksaan

heryl Darmadi ditetapkan sebagai salah satu nama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.

|
Foto Tangkapan Layar
DPO KEJAKSAAN - Kejaksaan Agung telah memasukkan Cheryl Darmadi sebagai salah satu nama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Cheryl Darmadi ditetapkan sebagai DPO dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam korupsi PT Duta Palma Group. /Instagram Kejaksaan RI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Cheryl Darmadi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.

“Tim penyidik resmi mengumumkan status buron terhadap tersangka CD (Cheryl Darmadi),” demikian dikutip dari Instagram resmi Kejaksaan RI, Sabtu (9/8/2025).

Cheryl Darmadi adalah putri dari konglomerat Surya Darmadi.

Surya Darmadi dikenal sebagai konglomerat, pendiri dan pemilik PT Duta Palma Group dan Darmex Agro, perusahaan sawit terbesar di Indonesia.

Surya  pernah masuk daftar orang terkaya versi Forbes dengan kekayaan mencapai US$1,45 miliar (sekitar Rp 23 triliun).

Surya Darmadi telah dijatuhi hukuman atas kasus korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Anaknya kini yang jadi buronan.

Surat DPO Cheryl Darmadi

DPO atas nama Cheryl Darmadi tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-16/F.2/Fd.2/12/2024, tanggal 31 Desember 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan nama Cheryl Darmadi telah dimasukkan dalam DPO, sejak pekan lalu.

"Sudah di-DPO-kan minggu kemarin," kata Anang Supriatna, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu.

Cheryl juga merupakan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam korupsi PT Duta Palma Group yang telah menjerat ayahnya.

Kejagung juga telah menetapkan Cheryl Darmadi, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi di PT Duta Palma Grup.

Namun Kejagung hingga kini belum bisa menahan anak terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau, itu lantaran yang bersangkutan berada di luar negeri.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI, Febrie Andriansyah mengatakan penetapan Cheryl Darmadi sebagai tersangka TPPU ini setelah pihaknya mendapatkan kecukupan alat bukti.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved