Kasus Jiwasraya
Kejagung Lelang Rumah Mewah Milik Terpidana Korupsi Jiwasraya Harry Prasetyo Senilai Rp 2,7 Miliar
Kejagung lelang aset senilai Rp 2,7 miliar yang merupakan hasil rampasan negara dari terpidana kasus korupsi Jiwasraya Harry Prasetyo.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang aset senilai Rp 2,7 miliar yang merupakan hasil rampasan negara dari terpidana kasus korupsi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, lelang ini dilaksanakan pada Kamis 2 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, barang yang dilelang, meliputi aset yang telah dirampas untuk negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2933 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Aset milik mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) itu, kata Anang, berupa satu bidang tanah dan bangunan seluas 240 meter persegi, yang berlokasi di Perumahan Puspita Loka BSD, Jalan Wadelia Blok G Nomor 6, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.
"Total penjualan senilai Rp2.783.000.000 yang hasilnya akan disetor ke kas negara," kata Anang, dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/10/2025).
Baca juga: Terungkap di Sidang Jiwasraya: Cadangan Premi Rp11 Triliun, Tapi Dilaporkan Hanya Rp4,6 Triliun
Anang menjelaskan, pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) dengan menggunakan media surat elektronik melalui aplikasi E-Auction (open bidding) yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id dengan batas akhir pelaksanaan penawaran ditetapkan pada pukul 10.00 WIB sesuai dengan waktu server aplikasi lelang.
"Percepatan penyelesaian barang rampasan negara merupakan langkah strategis dalam rangka pemulihan keuangan negara dan optimalisasi penerimaan negara," kata Anang.
Baca juga: Nekat, Jiwasraya Tetap Terbitkan Produk Baru Meski Insolvensi Minus 580 Persen
Sosok Harry Prasetyo
Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Harry Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2020).
Harry menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 13,7 triliun.
Hary Prasetyo, divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada 12 Oktober 2020.
Ia kemudian melakukan upaya hukum dan akhirnya hukumannya pun berkurang dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Vonis ini diputuskan setelah Hary mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Vonis diputuskan pada Rabu (24/2/2021).
Harry mulai menjabat sebagai Direktur Keuangan Perusahaan PT Asuransi Jiwasraya sejak Januari 2008.
Kiprah jebolan Pittsburg State University, Amerika Serikat tersebut cukup cemerlang.
Hal tersebut dibuktikan dengan kemampuannya mengatasi kondisi keuangan perseroan menjadi semakin sehat.
Lantaran hal itu, ia kembali ditunjuk untuk menduduki posisi yang sama pada 2013 hingga 2018.
Namanya sempat menjadi perbincangan publik lantaran dirinya pernah masuk dalam lingkaran istana.
Harry pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Utama kedeputian III Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Ekonomi Strategis di Kantor Staf Presiden (KSP).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.