Selasa, 7 Oktober 2025

Hacker Bjorka dan Kiprahnya

Kasus Bjorka Dinilai Jadi Ujian Konsistensi Penegakan UU Perlindungan Data Pribadi

Koalisi masyarakat sipil mendorong agar penegak hukum konsisten menangani kasus yang melibatkan akun hacker atau peretas Bjorka.

Kolase: Kompas.com/Baharudin Al Farisi dan Tribunnews.com/Istimewa
BJORKA DITANGKAP - (Kiri) Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun X atas nama Bjorka berinisial WFT (22) terkait kasus ilegal akses data nasabah salah satu bank swasta dan (Kanan) Foto akun Bjorka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil mendorong agar penegak hukum konsisten menangani kasus yang melibatkan akun hacker atau peretas Bjorka.

Koalisi masyarakat yang terdiri atas Raksha Initiatives, Centra Initiative, Imparsial, De Jure, dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) menilai, penyidikan terhadap akun @Bjorkanesiaaa harus dilakukan berdasarkan bukti yang kuat. Serta tanpa terjebak pada perdebatan soal keaslian identitas pelaku.

Kepolisian saat ini tengah menyidik akun @Bjorkanesiaaa yang diduga melakukan tindak pidana pelindungan data pribadi.

Namun, setelah penangkapan terhadap orang yang diduga sebagai pemilik akun tersebut, muncul klaim dari pihak lain yang menyebut akun itu bukan Bjorka asli.

“Lepas dari polemik mengenai keaslian dari siapakah Bjorka yang dimaksud, sepanjang kepolisian memiliki bukti-bukti kuat terkait dengan adanya dugaan tindak pidana, maka sudah seharusnya proses penegakan hukum dilakukan secara konsisten,” kata Ketua PBHI Julius Ibrani dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).

Ia menilai, kasus ini penting sebagai tolok ukur konsistensi penegakan hukum pelindungan data pribadi.

Apalagi setelah diberlakukannya UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), kebocoran data masih sering terjadi tanpa penyelesaian hukum yang akuntabel.

Menurut koalisi masyarakat, UU PDP telah menyediakan mekanisme pidana untuk menindak setiap orang yang secara melawan hukum memperoleh, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi milik orang lain.

Karena itu, selama ada bukti permulaan yang cukup, aparat seharusnya menegakkan hukum pidana secara tegas.

Julius menambahkan, dalam penanganan kejahatan siber, identitas asli pelaku bukanlah aspek utama yang perlu diperdebatkan.

“Dalam ruang digital yang menghormati anonimitas dan pseudonimitas, maka siapapun berhak untuk menggunakan identitas apa pun, tidak dikenal pembedaan asli dan palsu," tuturnya.

Julius menjelaskan, pembedaan antara akun asli dan palsu sejatinya hanya relevan untuk dokumen atau akun resmi yang membutuhkan otentikasi dari pihak berwenang, seperti layanan yang mensyaratkan verifikasi identitas pengguna.

Dalam konteks ini, kata dia, akun @Bjorkanesiaaa lebih tepat dipandang sebagai instrumen yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan, bukan soal keaslian identitas siapa di baliknya.

"Jadi apakah penting untuk memperdebatkan keaslian akun tersebut?” ujarnya.

Kasus Bjorka

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved