Pakar Hukum Minta DPR Perkuat Regulasi Hilirisasi dan Batasi Ekspor Bahan Baku
Guru Besar Unissula Semarang ini menegaskan DPR RI perlu membentuk regulasi yang melindungi ketersediaan bahan baku dalam negeri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pakar Hukum Prof. Henry Indraguna menilai lemahnya regulasi dan minimnya pembatasan ekspor bahan baku menjadi penyebab program hilirisasi nasional belum mencapai tujuan maksimal.
Ia meminta DPR RI mengambil langkah tegas agar ketersediaan bahan baku dalam negeri terjamin.
Baca juga: Pakar Hukum Nilai Pemberian Amnesti ke Hasto Bagian dari Politik Prabowo
Pakar hukum adalah seseorang yang memiliki pengetahuan mendalam dan keahlian khusus dalam bidang hukum, baik secara teori maupun praktik.
Mereka biasanya memiliki latar belakang akademik yang kuat, pengalaman profesional, dan kontribusi dalam pengembangan ilmu hukum atau penerapannya di masyarakat.
"Namun hingga saat ini, lemahnya regulasi dan kurangnya pembatasan ekspor bahan baku menyebabkan hilirisasi gagal mencapai tujuan maksimalnya," kata Prof Henry dalam keterangannya, Sabtu (9/8/2025).
Menurutnya, kondisi ini membuat industri hilir dalam negeri kekurangan bahan baku, sementara keuntungan ekspor dinikmati pihak asing melalui penjualan bahan mentah bernilai tambah rendah.
"Jika bahan baku terus diekspor mentah, industri kita hanya jadi penonton di rumah sendiri. Industri nasional sudah tidak berdaulat lagi sebagai arus utama pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
Guru Besar Unissula Semarang ini menegaskan DPR RI perlu membentuk regulasi yang melindungi ketersediaan bahan baku dalam negeri, serta mengawal pelaksanaan hilirisasi secara konstitusional dan sistematis.
DPR adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang berfungsi sebagai wakil rakyat dalam menjalankan pemerintahan. DPR memiliki tiga fungsi utama yaitu Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan.
“Penguatan legislasi dan pengawasan ekspor bahan baku untuk menjamin keberhasilan hilirisasi nasional,” tegasnya.
Baca juga: Pakar Hukum Edi Hasibuan Sebut Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Sebagai Keputusan Sulit
Regulasi Hilirisasi adalah kebijakan dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk mendorong proses pengolahan dan pemurnian sumber daya alam di dalam negeri, sehingga menghasilkan produk bernilai tambah tinggi sebelum dijual atau diekspor.
Henry juga mengingatkan ucapan ekonom dunia Adam Smith, bahwa kekayaan bangsa bukan hanya dari sumber daya yang dimiliki, tetapi dari pengelolaannya untuk kesejahteraan rakyat.
"Akibatnya, harga bahan baku di dalam negeri melambung, pabrik sulit berproduksi, dan lapangan kerja pun tergerus. Ini bukan cuma soal ekonomi saja, tetapi juga amanat konstitusi yang telah dilanggar," tuturnya.
Ia merujuk Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyebut kekayaan alam harus dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, ia menyoroti UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 102 dan 103 yang mewajibkan pengolahan hasil tambang di dalam negeri, serta memberi wewenang pemerintah melarang ekspor bahan mentah. PP Nomor 96 Tahun 2021 juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar.
Pemerintah Bentuk Satgas Tangani Temuan Zat Radioaktif di Udang Beku yang Diekspor ke AS |
![]() |
---|
Kementan: Permintaan Kelapa dari Malaysia Capai 400 Ribu Ton Per Tahun |
![]() |
---|
Kemendag Dorong UMKM Ekspor, Transaksi Business Matching Hingga Agustus 2025 Tembus USD 90,90 Juta |
![]() |
---|
Industri Plastik dan Polimer Nasional Didorong Garap Pasar Ekspor |
![]() |
---|
Ketua PN Jakarta Pusat Rudi Suparmono Mengaku Ditawari 1 Juta Dolar AS untuk Bantu Perkara CPO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.