Minggu, 5 Oktober 2025

OTT KPK di Sulawesi Tenggara

OTT Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Berdekatan dengan Rakernas NasDem, Ini Penjelasan KPK

Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur dilaksanakan menjelang pelaksanaan Rakernas Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan

Editor: Erik S
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
OTT BUPATI KOLTIM — KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2024–2029, Abdul Aziz (ABZ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayahnya. Pengumuman tersangka dilakukan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis (ABZ), tidak memiliki kaitan dengan agenda Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem. 

Abdul Azis ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koltim.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penangkapan Abdul Azis dilakukan pada Jumat (8/8/2025) dini hari, sebelum rangkaian acara Rakernas NasDem dimulai. 

Baca juga: Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditahan KPK Dini Hari: Tangan Diborgol, Pakai Rompi Oranye

KPK telah lebih dulu memulai rangkaian OTT sejak hari Kamis (7/8/2025).

"Terkait dari acara salah satu partai, itu berdasarkan rundown-nya yang kami terima, acaranya adalah di hari Jumat, sedangkan kita melakukan upaya tangkap tangan di hari Kamis," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

"Sesungguhnya proses tangkap tangan ini tidak dilakukan pada saat kegiatan itu berlangsung, jadi dilakukan sebelum kegiatan itu berlangsung, jadi tidak ada hubungannya dengan kegiatan dari partai tersebut," imbuhnya.

Operasi senyap ini dilaksanakan oleh tiga tim KPK yang tersebar di Kendari, Makassar, dan Jakarta. 

Total, KPK mengamankan 12 orang dalam operasi ini.

Asep juga menambahkan bahwa proses penangkapan berjalan lancar tanpa ada perlawanan atau upaya menghalangi dari pihak mana pun. 

Abdul Azis disebut kooperatif saat diamankan oleh penyidik KPK.

"Terkait dengan adanya oknum, itu sejauh ini tidak ada. Justru kami mengucapkan terima kasih kepada beberapa pihak, khususnya di Makassar, Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel, Bapak Kapolda, dan Bapak Wakapolda," tutur Asep. 

Baca juga: Nilai OTT Abdul Azis Tidak Arif, Surya Paloh Minta Fraksi NasDem di DPR Panggil KPK

"Saudara ABZ sendiri yang bersangkutan kooperatif, karena setelah ditemukan tidak ada perlawanan," sambungnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

  1. Abdul Azis (ABZ), Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029
  2. Andi Lukman Hakim (ALH), PIC dari Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD
  3. Ageng Dermanto (AGD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Koltim
  4. Deddy Karnady (DK), pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP)
  5. Arif Rahman (AR), pihak swasta dari KSO PT PCP


Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai proyek mencapai Rp126,3 miliar.

KPK menduga ada pengaturan lelang dan permintaan commitment fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar dari nilai proyek. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved