Kamis, 2 Oktober 2025

MK Sudah Bersurat ke DPR Jelang Pensiun Hakim Arief Hidayat, Siapa Penggantinya?

Mahkamah Konstitusi (MK) telah bersurat kepada Komisi III DPR menjelang pensiunnya hakim konstitusi Arief Hidayat. Untuk penggantinya masih dikaji

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
HAKIM MK - Hakim Mahkamah Konstitusi RI Arief Hidayat saat memimpin sidang di ruang Panel 3, Gedung MK, Jumat (10/1/2025). MK sudah mengirim surat ke Komisi III DPR untuk pergantian hakim jelang pensiunnya hakim Arief Hidayat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah bersurat kepada Komisi III DPR menjelang pensiunnya hakim konstitusi Arief Hidayat.

Hakim Arief Hidayat akan purnatugas pada 3 Februari 2026 saat dia berusia 70 tahun.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang mengatur perihal hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat salah satunya karena telah berusia 70 tahun.

Sesuai Pasal 26 UU MK yang diperjelas dalam Pasal 6 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012, MK wajib memberitahukan lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum hakim berusia 70 tahun atau berakhir masa jabatannya.

"(Pensiun hakim Arief Hidayat) betul, di bulan Februari 2026," kata Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat dikonfirmasi Tribunnews.com, pada Sabtu (9/8/2025).

Baca juga: Hakim MK Arief Hidayat: Pendidikan Gratis Jangan Dianggap Jelimet, Tapi Amanat Konstitusi

Saat ditanya mengenai, apakah Mahkamah Konstitusi telah bersurat kepada DPR. 

Enny merespons dengan mengatakan, MK menaati ketentuan yang berlaku terkait mekanisme menjelang hakim konstitusi purnatugas.

"MK taat pada ketentuan," ujarnya.

Baca juga: Hakim Arief Hidayat: Saya Akan Pensiun dari Mahkamah Konstitusi

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, pihak MK telah bersurat kepada parlemen tentang masa pensiun hakim Arief Hidayat yang akan tiba beberapa bulan mendatang.

"MK telah memberitahukan hal tersebut (hakim Arief Hidayat akan pensiun). Surat itu telah dibacakan oleh pimpinan rapat dalam sidang paripurna belum lama ini," kata Nasir, saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu.

Nasir menyampaikan, dia belum mendapatkan informasi mengenai siapa figur yang akan menggantikan hakim Arief Hidayat nantinya.

Ia menjelaskan, secara prosedural, komisi III DPR RI akan memberitahukan terkait pergantian hakim konstitusi itu kepada masyarakat.

Ia melanjutkan, setelah menyeleksi para bakal calon hakim, Komisi III DPR akan menyeleksi calon-calon yang memenuhi syarat menjadi hakim MK. 

"Hasil seleksi akan menjadi rujukan bagi Komisi III DPR RI untuk memutuskan siapa kandidat yang layak dan patut menggantikan Arief Hidayat," jelasnya.

Nasir juga menyebut, dia belum mengetahui kapan seleksi calon hakim pengganti Arief Hidayat itu dijadwalkan.

Lebih lanjut, ia mengatakan belum bisa menyebutkan siapa saja figur-figur yang dipertimbangkan untuk diusulkan sebagai hakim MK pengganti Arief Hidayat.

"Karena pendaftaran (calon hakim MK) belum dibuka, maka belum bisa disebut siapa yang akan dipertimbangkan DPR," ucapnya.

Sosok Arief Hidayat

Arief Hidayat merupakan pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah pada 3 Februari 1956.

Ia terpilih sebagai hakim konstitusi menggantikan Mahfud MD pada tanggal 4 Maret 2013.

Dia merupakan salah satu hakim yang diusulkan DPR RI.

Ia dikenal sebagai aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan menjadi Ketua Persatuan Alumni GMNI Periode 2021-2026

Selain dikenal sebagai Hakim MK, Arief juga merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Arief pernah mendapatkan berbagai penghargaan tanda jasa seperti Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden RI, Bintang Demokrasi dari Presiden Kazakhstan, Satya Lencana Karya Satya sebanyak tiga kali, dan Satya Lencana Pengabdian 25 Tahun dari Universitas Diponegoro.

Hakim MK berjumlah 9 orang, berikut daftar hakim MK saat ini:

  1. Dr Suhartoyo SH MH (Ketua MK)
  2. Prof Dr Saldi Isra SH (Wakil Ketua MK)
  3. Prof Dr Anwar Usman SH MH (Hakim Konstitusi)
  4. Prof Dr Arief Hidayat SH MS (Hakim Konstitusi)
  5. Prof Dr Enny Nurbaningsih SH MHum (Hakim Konstitusi)
  6. Dr Daniel Yusmic Pancastaki Foekh SH MH (Hakim Konstitusi)
  7. Prof Dr M Guntur Hamzah SH MH (Hakim Konstitusi)
  8. Dr Ridwan Mansyur SH MH (Hakim Konstitusi)
  9. Dr H Arsul Sani SH MSi PrM (Hakim Konstitusi)
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved