Rabu, 1 Oktober 2025

Kejaksaan Pastikan Tetap Eksekusi Silfester Matutina Meski Klaim Sudah Berdamai dengan JK

Anang menuturkan proses eksekusi itu akan tetap dijalankan meskipun Silfester  mengaku sudah damai dengan JK.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
ist
AKAN TETAP DIEKSEKUSI - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal tetap mengeksekusi vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan terhadap Silfester Matutina meski yang bersangkutan mengklaim sudah berdamai dengan Jusuf Kalla. 

Silfester juga Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo–Gibran pada Pil pada Pilpres 2024.

Dia menjabat Komisaris Independen di BUMN Pangan ID Food Maret 2025.

Pada tahun 2017, Silfester diduga memfitnah Jusuf Kalla.

Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut.

Namun sampai saat ini Silfester belum menjalani vonis hukumannya yang diterimanya.

Silfester mengaku sudah berdamai dengan JK.

Tak Masalah

Dua hari lalu, Silfester Matutina mengaku tak masalah jika kejaksaan mengeksekusi dirinya terkait kasus dugaan fitnah ke   Jusuf Kalla.

"Nggak ada masalah. Intinya kan saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya," kata Silfester kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Silfester mengatakan pihaknya akan menyiapkan dan mengatur segala sesuatunya dengan baik soal kasus hukumnya tersebut.

"Oh iya nanti kita atur yang terbaiklah. Intinya itu nggak ada masalah," tuturnya.

Diungkit Roy Suryo

Pakar Telematika Roy Suryo pun mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk segera mengeksekusi Silfester atas kasus yang menjeratnya beberapa tahun lalu.

"Yang bersangkutan sendiri statusnya adalah terpidana, berdasarkan putusan nomor 100 dari Kejaksaan tahun 2018," kata Roy Suryo dikutip dari Youtube Kompas TV, Kamis (31/7/2025).

Menurut Roy, seharusnya Silfester sudah dieksekusi dan dimasukan ke dalam bui.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved