Kejaksaan Pastikan Tetap Eksekusi Silfester Matutina Meski Klaim Sudah Berdamai dengan JK
Anang menuturkan proses eksekusi itu akan tetap dijalankan meskipun Silfester mengaku sudah damai dengan JK.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal tetap mengeksekusi vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan terhadap Silfester Matutina meski yang bersangkutan mengklaim sudah berdamai dengan Jusuf Kalla (JK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya selaku aparat penegak hukum akan tetap menjalani apa yang sudah diputuskan pengadilan.
"Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya. Kita kan sudah inkrah artinya terlepas dari ada perdamaian," kata Anang kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Anang menuturkan proses eksekusi itu akan tetap dijalankan meskipun Silfester mengaku sudah damai dengan JK.
Anang mengatakan hal itu akan berbeda jika perdamaian antara Silfester dan Jusuf Kalla terjadi sebelum adanya tahap penuntutan dari Jaksa maka bisa saja hal itu akan dipertimbangkan untuk menghentikan kasus tersebut.
"Tapi kan ini sudah (putusannya sudah) selesai. Artinya ya silakan saja nanti punya cara-cara lain. Yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nantinya eksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut," kata dia.
Anang menuturkan pihak yang berwenang melakukan eksekusi terhadap Silfester yakni jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Pasalnya jaksa dari Kejari Jaksel yang selama ini menangani perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut.
"Karena secara ini perkaranya Pidum (Pidana Umum) dan kewenanganya dari Jaksa yang menanganinya, eksekutornya Kejari," ucapnya.
Penjelasan Kejari Jaksel
Terkait rencana eksekusi ini, Tribunnews.com mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Selatan, Reza Prasetya Handono.
Namun hingga berita ini dimuat Reza belum memberikan jawaban.
Begitu pun dengan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan, Eko Budisusanto, yang belum merespon ketika ditanya soal rencana eksekusi tersebut.
Duduk perkara kasus
Silfester merupakan pendiri dan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), organisasi relawan pendukung Jokowi sejak 2013.
Silfester Matutina
Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina
Kejaksaan Agung
eksekusi terpidana
Jusuf Kalla
Nadiem Klaim Tak Terima Keuntungan dari Kasus Chromebook, Kejagung: Korupsi Tak Sebatas Perkaya Diri |
![]() |
---|
Hotman Paris Respons Langkah Kejagung Jerat 2 Bos PT Sritex dengan TPPU: Itu Biasa, Sudah Klise |
![]() |
---|
Hotman Paris Klaim Kasus Nadiem Makarim Sama Seperti Tom Lembong, Ari Yusuf: Berbeda |
![]() |
---|
Ditanya Soal Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Justru Tunjuk Kejari Jaksel |
![]() |
---|
Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Hotman Paris: Paling Dapat Mi Instan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.