Jabatan Listyo Sigit Digugat di MK, Pemerintah Tegaskan Pengangkatan Kapolri Hak Prerogatif Presiden
Pemerintah menegaskan bahwa pengangkatan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Dodi Esvandi
d. Memasuki usia pensiun
e. Berhalangan tetap
f. Dijatuhi pidana dengan kekuatan hukum tetap
Mereka juga meminta agar penjelasan Pasal 11 ayat (2) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Bunyi Pasal yang Diuji
Pasal 11 ayat (2) UU Polri: “Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.”
Sementara Penjelasan Pasal 11 ayat (2) menyebutkan: “Persetujuan DPR terhadap usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan DPR. Usul pemberhentian Kapolri disampaikan oleh Presiden dengan alasan yang sah, antara lain masa jabatan berakhir, permintaan sendiri, pensiun, berhalangan tetap, atau dijatuhi pidana. Jika DPR menolak usul pemberhentian, Presiden dapat menarik dan mengajukan kembali pada masa persidangan berikutnya.”
Rekam Jejak Komjen Suyudi Ario, Bantah Bakal Ganti Kapolri Listyo Sigit, Dulu Eks Kapolda Banten |
![]() |
---|
Desakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Dicopot, Pakar: Prabowo Harus Kaji Dulu, Urgent atau Tidak |
![]() |
---|
DPR Belum Terima Surpres Pergantian Kapolri, Anggota Komisi III DPR: Tidak Perlu Dipersoalkan |
![]() |
---|
Rumor Pergantian Kapolri, 4 Komjen Diisukan Masuk Bursa, Siapa Calon Kuat Pengganti Listyo Sigit? |
![]() |
---|
Dua Serikat Buruh KSPSI dan KSPI Turut Soroti Reformasi Kepolisian, Ini Harapannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.