Sabtu, 4 Oktober 2025

Pasang Bendera Setengah Tiang 30 September, Apa Maknanya?

Setiap tanggal 30 September, bendera Merah Putih dikibarkan dalam posisi setengah tiang. 

KOMPAS.COM/Imron Hakiki
ILUSTRASI - Bendera Setengah Tiang 40 Hari Tragedi Kanjuruhan. Setiap tanggal 30 September, bendera Merah Putih dikibarkan dalam posisi setengah tiang. Berikut penjelasan lengkapnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Setiap tanggal 30 September, bendera Merah Putih di berbagai kantor pemerintahan, sekolah, hingga rumah-rumah warga dikibarkan dalam posisi setengah tiang. 

Tradisi tersebut bukan tanpa alasan. 

Ini menjadi simbol duka bangsa atas tragedi kelam dalam sejarah Indonesia yaitu Gerakan 30 September atau yang lebih dikenal dengan G30S/PKI.

Tahun ini, pengibaran bendera setengah tiang kembali dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025 dari Kementerian Kebudayaan RI. 

Dalam surat tersebut, seluruh masyarakat Indonesia diimbau untuk:

  • Menaikkan bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September 2025 sebagai tanda berkabung nasional.
  • Mengibarkan bendera satu tiang penuh sehari setelahnya, pada 1 Oktober 2025, dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila.

Makna Bendera Setengah Tiang

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 12 tentang bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bendera negara dapat digunakan sebagai tanda berkabung dengan cara dikibarkan setengah tiang.

Dalam konteks 30 September, bendera setengah tiang memiliki makna berkabung Nasional.

Dengan dikibarkan bendera setengah tiang, mengungkapkan duka cita mendalam bangsa Indonesia atas gugurnya para pahlawan revolusi dan korban lainnya dalam peristiwa G30S.

Baca juga: Tanggal 30 September 2025 Apakah Libur? Ini Aturan Tanggal Merah saat Peringatan G30S

Aturan Pemasangan Bendera Setengah Tiang di Masa Berkabung 

Meskipun imbauan 30 September adalah berkabung nasional, UU Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur ketentuan pengibaran bendera setengah tiang untuk kasus wafatnya pejabat negara, yang menunjukkan betapa tingginya makna simbolis tanda berkabung ini dalam hukum negara:

  • Presiden atau Wakil Presiden: 3 hari berturut-turut    
  • Pimpinan Lembaga Negara atau Menteri: 2 hari berturut-turut    
  • Anggota Lembaga Negara, Kepala Daerah, atau Pimpinan DPRD: 1 hari    

Sejarah di Balik Peringatan G30S

Pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September secara spesifik merujuk pada peristiwa Gerakan 30 September oleh Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI) yang terjadi pada tahun 1965.

Peristiwa ini adalah upaya kudeta yang dilakukan oleh sekelompok pasukan yang dituduh berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan dan mengganti dasar negara Pancasila dengan ideologi komunis.

Puncak tragedi terjadi pada dini hari 1 Oktober 1965, di mana tujuh perwira tinggi dan perwira menengah Angkatan Darat diculik dan dibunuh secara keji. 

Mereka adalah:

  • Jenderal Ahmad Yani: Jenderal TNI
  • Mayjen R. Suprapto Mayor: Jenderal TNI
  • Mayjen M. T. Haryono: Mayor Jenderal TNI
  • Mayjen S. Parman: Mayor Jenderal TNI
  • Brigjen D. I. Pandjaitan: Brigadir Jenderal TNI
  • Brigjen Sutoyo Siswomiharjo: Brigadir Jenderal TNI
  • Lettu Pierre Tendean: Letnan Satu Czi

(Tribunnews.com/Farra)

Artikel Lain Terkait Peringatan G30S

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved