Jabatan Listyo Sigit Digugat di MK, Pemerintah Tegaskan Pengangkatan Kapolri Hak Prerogatif Presiden
Pemerintah menegaskan bahwa pengangkatan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah menegaskan bahwa pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) merupakan hak prerogatif Presiden.
Penegasan ini disampaikan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, yang ditunjuk sebagai ahli dalam sidang uji materi Undang-Undang Kepolisian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 19/PUU-XXIII/2025 dan menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), khususnya Pasal 11 ayat (2) dan penjelasannya.
“Pengangkatan Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR merupakan bagian dari penerapan hak prerogatif Presiden yang konstitusional,” ujar Oce dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Oce menjelaskan bahwa persetujuan DPR terhadap pengangkatan Kapolri merupakan bentuk pengawasan politik terhadap pengangkatan pejabat publik.
Ia juga menegaskan bahwa jabatan Kapolri adalah jabatan karier struktural yang mensyaratkan status sebagai Perwira Tinggi Polri aktif.
Hal ini berbeda dengan jabatan Jaksa Agung yang tidak mensyaratkan status sebagai jaksa aktif. Oce menambahkan bahwa Kapolri bukan bagian dari kabinet, sehingga masa jabatannya tidak dapat diberlakukan secara tetap (fixed term).
“Frasa ‘berakhirnya masa jabatan’ harus dibaca secara utuh dengan frasa lainnya dalam Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Polri,” jelasnya.
Permohonan Uji Materi oleh Mahasiswa
Permohonan uji materi ini diajukan oleh tiga mahasiswa: Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra.
Mereka mempersoalkan kejelasan frasa “disertai dengan alasannya” dalam Pasal 11 ayat (2) UU Polri, yang dinilai tidak dirumuskan secara tegas dan menimbulkan persoalan nyata.
Dalam permohonannya, mereka menyatakan bahwa jabatan Kapolri yang saat ini dijabat oleh Listyo Sigit Prabowo tidak sah karena belum diangkat kembali oleh Presiden Prabowo Subianto setelah pergantian pemerintahan.
Permintaan Pemaknaan dan Pengujian Konstitusional
Para pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 11 ayat (2) dan penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri harus disertai alasan yang sah, seperti:
a. Berakhirnya masa jabatan Presiden dalam satu periode bersama anggota kabinet
b. Pemberhentian oleh Presiden dengan persetujuan DPR
c. Permintaan sendiri
Rekam Jejak Komjen Suyudi Ario, Bantah Bakal Ganti Kapolri Listyo Sigit, Dulu Eks Kapolda Banten |
![]() |
---|
Desakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Dicopot, Pakar: Prabowo Harus Kaji Dulu, Urgent atau Tidak |
![]() |
---|
DPR Belum Terima Surpres Pergantian Kapolri, Anggota Komisi III DPR: Tidak Perlu Dipersoalkan |
![]() |
---|
Rumor Pergantian Kapolri, 4 Komjen Diisukan Masuk Bursa, Siapa Calon Kuat Pengganti Listyo Sigit? |
![]() |
---|
Dua Serikat Buruh KSPSI dan KSPI Turut Soroti Reformasi Kepolisian, Ini Harapannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.