Senin, 29 September 2025

Judi Online

Bacakan Pleidoi, Terdakwa Judi Online Tegaskan Tak Mau Seret Nama Budi Arie di Persidangan

Adriana tetap pada pendiriannya meskipun sebelumnya sempat merasa tertekan dengan ancaman dirinya akan dipenjara jika tak menyebut nama tertentu

Editor: Erik S
Tribunnews.com/ Alfarizy
JUDOL KOMINFO - Terdakwa klaster TPPU, Adriana Angela Brigita, saat menyampaikan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025). Dia sebelumnya dituntut 10 tahun oleh JPU. 

Adriana pun memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh tuntutan.
Namun jika tidak, ia meminta agar masa tahanan selama delapan bulan yang sudah dijalani dinilai cukup sebagai bentuk hukuman.

Dituntut 10 Tahun Penjara

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Adriana Angela Brigita dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

Adriana diduga terlibat dalam klaster Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengamanan situs judi online agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo.

Adriana merupakan satu dari 3 terdakwa klaster TPPU, bersama Rajo Emirsyah dan Darmawati. 

Suaminya, Zulkarnaen Apriliantony, termasuk dalam klaster koordinator, yang diduga menjadi pusat kendali aliran dana dan koordinasi dengan eks pegawai Kominfo dalam pengamanan situs judi online.

Terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Terdakwa Judol Kominfo Adhi Kismanto Peluk Istri Kedua Usai Dituntut 8 Tahun

Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas. 

Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana. 

Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai. 

Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Para terdakwa dianggap melanggar Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan