Selasa, 7 Oktober 2025

Beras Oplosan

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Petinggi PT Padi Indonesia Maju Sebagai Tersangka Kasus Beras Oplosan

Brigjen Pol Helfi Assegaf menuturkan penyidik telah memeriksa 24 saksi serta melakukan penggeledahan barang bukti bersama Puslabfor Polri.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
BERAS OPLOSAN - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus beras premium tidak sesuai standar mutu atau beras oplosan di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus beras premium tidak sesuai standar mutu atau beras oplosan.

Beras oplosan adalah beras yang telah dicampur secara tidak sah atau curang dengan jenis beras lain—biasanya beras kualitas medium dicampur dengan sedikit beras premium—lalu dijual dengan label dan harga premium.

Baca juga: Imbas Kasus Oplosan, Pengusaha Ritel Modern Kini Lebih Hati-hati Terima Pasokan Beras

Praktik ini bertujuan untuk mengejar keuntungan besar, namun sangat merugikan konsumen dan melanggar hukum.

Ketiga tersangka merupakan petinggi dan staf produsen beras PT Padi Indonesia Maju (PIM) Wilmar.

PT Padi Indonesia Maju (PIM), yang dikenal juga sebagai PT Wilmar Padi Indonesia, adalah anak perusahaan dari Wilmar Group, sebuah konglomerat agribisnis besar yang sebelumnya dikenal terutama di sektor kelapa sawit. Sejak tahun 2018, Wilmar mulai merambah ke bisnis beras melalui PIM.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menuturkan penyidik telah memeriksa 24 saksi serta melakukan penggeledahan barang bukti bersama Puslabfor Polri.

Dari penggeledahan, penyidik menyita satu set mesin produksi beras serta mengambil sampel di gudang PT PIM yang berlokasi di Serang, Banten.

"Ditemukan fakta penyidikan adanya beras premium dari beberapa pasar tradisional dan modern kemudian telah dilakukan uji laboratorium komposisi beras tidak sesuai standar nasional," ucapnya saat konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

Penyidik menemukan kejanggalan pada empat merek beras, yakni Sania, Fortune, Sovia, dan Siip. 

Hasil pemeriksaan saksi ahli dan uji laboratorium, keempat merek tersebut diketahui tidak memenuhi standar nasional yang ditetapkan.

Atas temuan itu penyidik menetapkan tiga orang tersangka di antaranya inisial S (Presiden Direktur PT PIM), AI (Kepala Pabrik PT PIM), dan DO (Kepala Quality Control PT PIM).

tersangka adalah seseorang yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Definisi ini tercantum dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

Proses produksi dan distribusi diketahui dilakukan tanpa memenuhi standar mutu yang berlaku.

"Modus para pelaku adalah tetap memproduksi dan memasarkan beras sebagai beras premium, padahal berdasarkan hasil laboratorium, komposisinya tidak sesuai dengan ketentuan," kata Helfi.

Menurutnya, PT PIM memiliki SOP proses produksi beras namun implementasinya tidak dijalankan dengan baik. 

Bahkan setelah ada teguran tertulis dari penyidik, pihak direksi hanya memberikan tanggapan lisan dan tidak melakukan perbaikan berarti.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 2 miliar.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menutukan pengungkapan ini tindaklanjut dari hasil penyelidikan yang sebelumnya telah dipublikasikan pada pekan lalu.

"Dirtipideksus Bareskrim Polri kembali mengungkap perkembangan terbaru dari kasus beras yang tidak sesuai dengan standar mutu dalam kemasannya," ucapnya.

Baca juga: Satgas Pangan Polri Minta Publik Tak Panic Buying soal Beras Oplosan

Tiga Tersangka PT FS

Perkembangan hasil penyidikan perkara beras terhadap salah satu produsen PT FS atau Food Station.

Sebanyak tiga orang yang merupakan direksi PT FS yakni KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Kualiti Kontrol PT FS ditetapkan tersangka.

Mereka yang bertanggung jawab terhadap produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu pada kemasan.

Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti.

Modus operandi melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai MUTU SNI Beras Premium No. 6128-2020 yang ditetapkan Permentan No. 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Perbadan No. 2 tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras.

Barang bukti yang disita beras total 132,65 ton dengan rincian kemasan 5 kilo berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton. 

Yang kedua, menyita kemasan 2,5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 5,35 ton. 

Beberapa merek sampel beras premium yang disita merek Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Bulen, dan Sentra Wangi di mana sudah dilakukan uji laboratoris di Laboratorium Kementan RI.

Penyidik juga melakukan penyitaan dokumen legalitas dan sertifikat penunjang berupa dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional prosedur, pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Pasal yang dilanggar, tindak pidana perlindungan konsumen yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu melakukan memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan. 

Polisi menerapkan Pasal 62 junto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 2010 tentang TPPU, tindak pidana pencucian uang.

Ancaman hukuman Pasal 62 Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU, pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved