Beras Oplosan
Satgas Pangan Polri Minta Publik Tak Panic Buying soal Beras Oplosan
Satgas Pangan Polri imbau warga tak panic buying soal beras oplosan, 132 ton disita, 3 direksi PT FS ditetapkan tersangka.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Pangan Polri meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak perlu risau menyikapi isu beras oplosan.
Terlebih-lebih melakukan panic buying (pembelian berlebihan) terhadap beras yang tersedia.
Panic buying adalah fenomena ketika individu atau kelompok membeli barang secara berlebihan karena rasa panik dan ketakutan akan kelangkaan atau krisis.
Kasatgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menyebut isu yang muncul di media itu dikhawatirkan terjadi kekosongan.
Menurutnya, pengecekan dilakukan secara berkala agar pelaku usaha juga selalu menjaga ketersediaan produk beras.
"Kami sedang memastikan kepada apindo, retail modern, pasar tradisional, melalui satgas di daerah maupun pusat, itu meminta agar mereka tetap mengisi," tuturnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
Tidak cuma itu, Satgas Pangan Polri juga mendorong perbaikan produksi.
Serta terhadap barang yang kemarin sudah terlanjur didistribusikan agar harganya sesuai dengan komposisi.
"Kalau komposisinya medium ya jual dengan harga medium, tidak dengan harga premium," imbuhnya.
Kepolisian telah berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional untuk mendistribusikan beras SPHP Bulog ke ritel modern agar tidak terjadi kelangkaan.
Baca juga: Sosok 3 Tersangka Kasus Beras Oplosan, Petinggi PT Food Station, Hartanya Capai Belasan Miliar
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang yang merupakan direksi PT FS yakni KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Kualiti Kontrol PT FS sebagai tersangka.
Pada tersangka orang yang bertanggung jawab terhadap produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu pada kemasan.
Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti.
Modus operandi melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai MUTU SNI Beras Premium No. 6128-2020 yang ditetapkan Permentan No. 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Perbadan No. 2 tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras.
Barang bukti yang disita beras total 132,65 ton dengan rincian kemasan 5 kilo berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton.
Yang kedua, menyita kemasan 2,5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 5,35 ton.
Para tersangka akan diperiksa pada Senin pekan depan guna mengusutan lebih lanjut.
Beras Oplosan
Mentan Amran: 1,3 Juta Ton Beras akan Diguyur ke Pasar untuk Tekan Harga |
---|
Marak Beras Oplosan, Pemerintah Minta Penggilingan Padi Tidak Takut Lanjutkan Usaha |
---|
Isu Beras Oplosan Bikin Pedagang Menjerit, Omzet Anjlok Hingga Harga yang Terus Melambung |
---|
Pedagang Beras di 3 Kabupaten Jateng Tak Terdampak Beras Premium Oplosan |
---|
Marak Beras Bermerek Hasil Oplosan Bikin Warga Cilacap Menyerbu Pedagang Eceran |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.