Jumat, 3 Oktober 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Kuasa Hukum Tom Lembong Sikapi Pernyataan Jokowi

Zaid mengatakan kecurigaan publik dan pihaknya atas adanya diskriminasi hukum Tom Lembong makin menguat.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
KASUS TOM LEMBONG - Anggota Tim Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi saat ditemui awak media di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025). Zaid menyebut pernyataan terbaru Jokowi menguatkan kecurigaan adanya diskriminasi terhadap Tom Lembong. 

Disinggung apakah penyelidikan seperti kasus Timah, Jokowi kembali menegaskan jika hal tersebut merupakan hal teknis. 

"Ya, semua yang namanya dalam konteks negara, kebijakan itu pasti arahan presiden. Tapi untuk teknisnya itu ada di kementerian," tegasnya.

Tom Lembong Bebas

Mantan Menteri Perdagangan era Jokowi, Tom Lembong, telah bebas dari tahanan setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo.

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan pidana.

Abolisi diberikan oleh Presiden dan membuat proses hukum dihentikan kepada terdakwa kasus pidana, seolah-olah tidak pernah terjadi alias namanya dibersihkan.

Presiden memiliki kewenangan untuk itu atas pertimbangan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi, "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat".

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved