Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Cucu Bung Karno Nilai Amnesti untuk Hasto Cerminkan Sikap Kenegarawanan Prabowo
Romy menilai pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo sebagai langkah korektif yang tepat terhadap distorsi hukum.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Hendra Rahtomo alias Romy Soekarno mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto atas keputusannya memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Romy berpandangan sikap Prabowo mencerminkan kenegarawanan yang arif.
Baca juga: Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto, Prabowo Dinilai Tahu Keduanya Dikriminalisasi
Sikap kenegarawanan adalah karakter dan perilaku yang mencerminkan komitmen tinggi terhadap kepentingan bangsa dan negara, melampaui kepentingan pribadi, golongan, atau politik jangka pendek. Ini adalah kualitas yang sangat penting dalam kepemimpinan nasional.
"Baik dalam konteks politik, keadilan substantif, dan kepentingan demokrasi bangsa secara lebih luas," kata Romy kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Usai Tom Lembong Dapat Abolisi, Kuasa Hukum Kembali Ungkit soal Audit BPKP di Kasus Impor Gula
Cucu Proklamator Ir Soekarno itu menilai bahwa proses hukum yang menjerat Hasto mengundang pertanyaan publik, di antaranya soal kejanggalan baik dari sisi prosedural, konstruksi kasus, hingga momentum politiknya.
"Penanganan kasus ini, dalam banyak hal, lebih mencerminkan manuver kekuasaan ketimbang penegakan hukum yang objektif dan adil," tegasnya.
Karena itulah, Romy menilai pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo sebagai langkah korektif yang tepat terhadap distorsi hukum.
Menurutnya, amnesti ini sebagai bentuk pemulihan hak-hak politik seorang warga negara.
"Kita berharap beliau dapat kembali hadir untuk terus berkontribusi dalam memperkuat demokrasi Indonesia yang konstitusional, sehat, dan berkeadaban," pungkas Romy.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Baca juga: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Dinilai sebagai Koreksi atas Penegakan Hukum
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.