Senin, 6 Oktober 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto, Prabowo Dinilai Tahu Keduanya Dikriminalisasi

Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto seakan-akan tahu bahwa kasus yang menjerat keduanya sarat kriminalisasi secara politik.

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
TOM LEMBONG BEBAS - Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong saat bebas dari Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur, Jum'at (1/8/2025) malam. Terlihat Tom Lembong melempar senyum lebarnya usai resmi bebas dari tahanan pasca dapat abolisi dari Presiden Prabowo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai pemberian abolisi kepada Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak jernih.

Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto seakan-akan tahu bahwa kasus yang menjerat keduanya sarat kriminalisasi secara politik.

Kriminalisasi adalah proses di mana suatu perbuatan yang sebelumnya tidak dianggap sebagai tindak pidana, kemudian ditetapkan sebagai tindakan melawan hukum dan dikenai sanksi pidana melalui undang-undang atau peraturan resmi.

Baca juga: Keputusan Prabowo soal Abolisi dan Amnesti Bisa Buat Kepercayaan Terhadap Penegak Hukum Jadi Lemah

"Kebetulan Tom Lembong dikenal kritis ke Jokowi dan dekat dengan Anies Baswedan, sedangkan Hasto Kristiyanto adalah Sekjen PDIP yang dikenal dalam dua tahun terakhir ini sangat kritis ke Jokowi dan dekat dengan Megawati," kata Ubedilah dalam pesan yang diterima, Jumat (1/8/2025).

Karena itulah, Ubedilah menilai wajar jika publik menilai kedua kasus tersebut sebagai kasus kriminalisasi.

Jadi sebetulnya, dikatakan Ubedilah, proses peradilan yang terjadi sesungguhnya tidak jernih dan tidak murni secara hukum. 

"Pemberian abolisi untuk Tom dan amnesty untuk Hasto pun membenarkan bahwa kasus tersebut kriminalisasi atau ada semacam politically motivated prosecution," kata pria lulusan S2 Ilmu Politik di FISIP Universitas Indonesia itu.

Sehingga, Ubedilah berpandangan pemberian abolisi dan amnesty tersebut pun tidak sepenuhnya jernih dari seorang kepala negara, sebab di dalamnya berkelindan dengan motif politik. 

"Mungkin itu pilihan subjektif Prabowo yang harus ambil keputusan dalam situasi politik dan hukum yang tidak normal. Perlu diingat bahwa kasus Tom maupun Hasto ini proses hukumnya dimulai di masa akhir kekuasaan Jokowi," tandasnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Baca juga: Usai Tom Lembong Dapat Abolisi, Kuasa Hukum Kembali Ungkit soal Audit BPKP di Kasus Impor Gula

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved