Selasa, 30 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi ke Hasto & Tom Lembong Dianggap Jadi Warning Penegak Hukum Berbenah

Prabowo seakan tengah memberikan peringatan terhadap penegak hukum agar berbenah setelah memberikan abolisi dan amnesti ke Tom Lembong serta Hasto.

Freepik
BERBENAH PENEGAK HUKUM - Ilustrasi hukum. Pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dianggap menjadi peringatan agar penegak hukum di Indonesia berbenah. 

"KPK sudah harus kembali ke jalannya yakni sebagai penegak hukum mandiri bukan penegak hukum yang berbau pesanan. Amnesti ini adalah kritik atas kinerja KPK," ujarnya.

Tak cuma KPK, Ray juga meminta agar keputusan Prabowo ini menjadi peringatan untuk Polri agar berbenah dalam melakukan penegakan hukum.

Dia mencontohkan terkait polisi yang tetap menerima laporan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) soal dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu.

Kasus ini dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya dan sudah naik penyidikan. Adapun sudah beredar 12 nama terlapor dalam kasus ini dan diantaranya seperti pakar telematika, Roy Suryo; ahli digital forensik, Rismon Sianipar; serta pegiat media sosial, Dokter Tifa.

Menurutnya, polisi tidak perlu menerima laporan tersebut karena menurutnya mempersoalkan keaslian ijazah seorang pejabat publik seperti Jokowi adalah hak warga negara.

Bahkan, sambungnya, hingga menaikkan laporan Jokowi ke tahap penyidikan di mana berarti sudah ada tersangka yang ditetapkan.

"Sama seperti mempertanyakan asal usul kekayaan pejabat negara. Seseorang yang secara kritis mempersoalkan hal ini, sejatinya tidak boleh dipidana, apalagi menggunakan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik," ujarnya.

Melalui keputusan amnesti dan abolisi yang diberikan Prabowo terhadap Hasto dan Tom Lembong, Ray berharap kepolisian semakin obyektif dalam menangani kasus, khsusunya yang dilaporkan oleh pejabat negara.

"Kepolisian harus obyektif, hati-hati, dan transparan dalam menangani kasus seperti ini," tegas Ray.

Pemerintah Harus Beri Kebebasan ke Penegak Hukum

PLEDOI SOROTI HUKUM - Pledoi yang dibacakan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto memiliki kesamaan yaitu menyoroti soal hukum yang saat ini digunakan sebagai alat oleh kekuasaan. Adapun Tom menganggap hukum di Indonesia seperti monster. Sementara, Hasto menilai hukum menjadi alat penjajahan baru di mana ada campur tangan kekuasaan dalam penegakannya.
PLEDOI SOROTI HUKUM - Pledoi yang dibacakan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto memiliki kesamaan yaitu menyoroti soal hukum yang saat ini digunakan sebagai alat oleh kekuasaan. Adapun Tom menganggap hukum di Indonesia seperti monster. Sementara, Hasto menilai hukum menjadi alat penjajahan baru di mana ada campur tangan kekuasaan dalam penegakannya. (Kolase Tribunnews.com)

Ray juga meminta agar pemerintah turut memperbaiki sistem dan kultur penegakan hukum di Indonesia.

Menurutnya, saat ini, penegakan hukum hanya dilakukan mengikuti keinginan pemerintah.

Dia ingin pemberian pengampunan oleh Prabowo kepada Tom Lembong dan Hasto menjadi momentum agar pemerintah memberikan kebebasan penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

"Presiden harus memberi kebebasan seluas-luasnya bagi penegak hukum untuk berdiri secara independen, obyektif, dan transparan," ujarnya.

Ray kembali menegaskan agar pemerintah turut mendukung langkah penegakan hukum terhadap orang yang memang terbukti bersalah dan bukannya ditujukan kepada mereka yang kritis terhadap pemerintahan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan