Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi ke Hasto & Tom Lembong Dianggap Jadi Warning Penegak Hukum Berbenah
Prabowo seakan tengah memberikan peringatan terhadap penegak hukum agar berbenah setelah memberikan abolisi dan amnesti ke Tom Lembong serta Hasto.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Sri Juliati
"KPK sudah harus kembali ke jalannya yakni sebagai penegak hukum mandiri bukan penegak hukum yang berbau pesanan. Amnesti ini adalah kritik atas kinerja KPK," ujarnya.
Tak cuma KPK, Ray juga meminta agar keputusan Prabowo ini menjadi peringatan untuk Polri agar berbenah dalam melakukan penegakan hukum.
Dia mencontohkan terkait polisi yang tetap menerima laporan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) soal dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu.
Kasus ini dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya dan sudah naik penyidikan. Adapun sudah beredar 12 nama terlapor dalam kasus ini dan diantaranya seperti pakar telematika, Roy Suryo; ahli digital forensik, Rismon Sianipar; serta pegiat media sosial, Dokter Tifa.
Menurutnya, polisi tidak perlu menerima laporan tersebut karena menurutnya mempersoalkan keaslian ijazah seorang pejabat publik seperti Jokowi adalah hak warga negara.
Bahkan, sambungnya, hingga menaikkan laporan Jokowi ke tahap penyidikan di mana berarti sudah ada tersangka yang ditetapkan.
"Sama seperti mempertanyakan asal usul kekayaan pejabat negara. Seseorang yang secara kritis mempersoalkan hal ini, sejatinya tidak boleh dipidana, apalagi menggunakan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik," ujarnya.
Melalui keputusan amnesti dan abolisi yang diberikan Prabowo terhadap Hasto dan Tom Lembong, Ray berharap kepolisian semakin obyektif dalam menangani kasus, khsusunya yang dilaporkan oleh pejabat negara.
"Kepolisian harus obyektif, hati-hati, dan transparan dalam menangani kasus seperti ini," tegas Ray.
Pemerintah Harus Beri Kebebasan ke Penegak Hukum

Ray juga meminta agar pemerintah turut memperbaiki sistem dan kultur penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, saat ini, penegakan hukum hanya dilakukan mengikuti keinginan pemerintah.
Dia ingin pemberian pengampunan oleh Prabowo kepada Tom Lembong dan Hasto menjadi momentum agar pemerintah memberikan kebebasan penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
"Presiden harus memberi kebebasan seluas-luasnya bagi penegak hukum untuk berdiri secara independen, obyektif, dan transparan," ujarnya.
Ray kembali menegaskan agar pemerintah turut mendukung langkah penegakan hukum terhadap orang yang memang terbukti bersalah dan bukannya ditujukan kepada mereka yang kritis terhadap pemerintahan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.