Selasa, 30 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Pakar Hukum Nilai Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Tepat dan Sah Secara Konstitusi

Prabowo beri abolisi ke Tom Lembong & amnesti ke Hasto. Pengamat sebut langkah sah konstitusional, bukan intervensi hukum.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Praktisi Hukum Prof Henry Indraguna 

Presiden harus sangat berhati-hati untuk menggunakan hak prerogatif ini sebagai alat politik balas budi atau “bargaining politik elite”. 

Selain itu, Presiden harus memastikan setiap keputusan prerogatifnya didasarkan pada konstitusi, kepentingan nasional, dan keadilan hukum.

Terlepas dari apa pun Prof Henry mendukung kebijakan yang di ambil oleh Presiden Prabowo yang secara resmi memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Lembaran baru sejarah hukum dengan memberi amnesti dan abolisi telah disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad seusai menggelar rapat pemberian persetujuan abolisi dan grasi sebagaimana yang diajukan presiden.

Keputusan DPR menyetujui pemberian amnesti 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42 Pres 072725 tanggal 30 Juli 2025. 

Abolisi dan amnesti adalah dua bentuk hak prerogatif Presiden berkaitan dengan penghapusan akibat hukum pidana.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan