Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Pakar Hukum Nilai Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Tepat dan Sah Secara Konstitusi
Prabowo beri abolisi ke Tom Lembong & amnesti ke Hasto. Pengamat sebut langkah sah konstitusional, bukan intervensi hukum.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Glery Lazuardi
Presiden harus sangat berhati-hati untuk menggunakan hak prerogatif ini sebagai alat politik balas budi atau “bargaining politik elite”.
Selain itu, Presiden harus memastikan setiap keputusan prerogatifnya didasarkan pada konstitusi, kepentingan nasional, dan keadilan hukum.
Terlepas dari apa pun Prof Henry mendukung kebijakan yang di ambil oleh Presiden Prabowo yang secara resmi memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Lembaran baru sejarah hukum dengan memberi amnesti dan abolisi telah disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad seusai menggelar rapat pemberian persetujuan abolisi dan grasi sebagaimana yang diajukan presiden.
Keputusan DPR menyetujui pemberian amnesti 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42 Pres 072725 tanggal 30 Juli 2025.
Abolisi dan amnesti adalah dua bentuk hak prerogatif Presiden berkaitan dengan penghapusan akibat hukum pidana.
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.