Senin, 29 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Menguatnya Unsur Politis Kasus Tom Lembong-Hasto usai Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti

Oleh beberapa tokoh dan pakar, pemberian abolisi dan amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto memperkuat unsur politis dalam kasus yang menjeratnya.

Kolase Tribunnews.com
PEMBERIAN ABOLISI DAN AMNESTI - Pemberian abolisi dan amnesti tersebut berdasarkan perintah dari Presiden Prabowo Subianto dan telah disetujui oleh DPR. Oleh beberapa tokoh dan pakar, pemberian abolisi dan amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto oleh Prabowo memperkuat unsur politis dalam kasus yang menjeratnya. 

Senada dengan Abdul Fickar, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, turut menilai kasus yang menjerat Tom Lembong dan Hasto merupakan rekayasa hukum.

Dia mengatakan, lewat dijeratnya Tom Lembong dan Hasto dalam kasus pidana, maka itu menjadi wujud penyanderaan politik.

Mahfud juga mengatakan, langkah yang diambil Prabowo dengan memberikan abolisi terhadap Tom Lembong dan Hasto adalah benar demi penegakan hukum.

"Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dalam penegakan keadilan dengan memberi amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong."

"Ke depan tak boleh ada lagi yang menggunakan politik untuk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik sebab kalau itu dilakukan bisa dihadang oleh Presiden," kata Mahfud dalam cuitannya di X.

Ganjar: Tom Lembong dan Hasto Diberi Abolisi dan Amnest, Penegakan Hukum Tanpa Intervensi Politik

Mantan Gubernur Jawa Tengah sekaligus Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo, turut buka suara terkait pemberian amnesti oleh Prabowo terhadap Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong.

Menurutnya, keputusan yang diambil oleh Prabowo menjadi momentum agar penegakan hukum dilakukan dengan adil tanpa adanya intervensi politik.

"Ini bisa jadi momentum penegakan hukum yang fair tanpa intervensi politik," katanya ketika dihubungi Tribunnews.com.

Baca juga: 3 Fakta Pemberian Abolisi Pada Tom Lembong atas Kasus Impor Gula

Lebih lanjut, pemberian abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto adalah hak prerogatif Prabowo sebagai Presiden.

Dia pun menyambut baik keputusan yang diambil mantan Menteri Pertahanan (Mentan) era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, tersebut.

"Pemberian amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Itu saja, tak lebih dan tak kurang," imbuhnya.

Alasan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong serta Hasto: Demi NKRI

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Atgas, mengungkapkan alasan Prabowo memberikan abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong serta Hasto.

Dia mengatakan, pertimbangan utamanya yaitu demi menjaga kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjelang HUT ke-80 pada 17 Agustus 2025 mendatang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan