Senin, 29 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Menguatnya Unsur Politis Kasus Tom Lembong-Hasto usai Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti

Oleh beberapa tokoh dan pakar, pemberian abolisi dan amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto memperkuat unsur politis dalam kasus yang menjeratnya.

Kolase Tribunnews.com
PEMBERIAN ABOLISI DAN AMNESTI - Pemberian abolisi dan amnesti tersebut berdasarkan perintah dari Presiden Prabowo Subianto dan telah disetujui oleh DPR. Oleh beberapa tokoh dan pakar, pemberian abolisi dan amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto oleh Prabowo memperkuat unsur politis dalam kasus yang menjeratnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Tom Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto memperoleh 'kado' dari Presiden Prabowo Subianto.

Pasalnya, Tom Lembong memperoleh abolisi terkait kasus korupsi impor gula yang menjeratnya.

Sementara, Hasto diberi amnesti oleh Prabowo setelah divonis bersalah dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Muncul analisis pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto menjadi wujud kasus yang menjerat keduanya bernuansa politis.

Hal ini disampaikan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Prabowo, kata Abdul Fickar, melihat kasus yang menjerat Tom Lembong dan Hasto bukanlah kejahatan murni tetapi bernuansa politis.

Dia mencontohkan ketika hanya Tom Lembong saja yang dijerat kasus impor gula ketika Menteri Perdagangan (Mendag) setelah dia menjabat tidak dituntut apapun. Padahal, para Mendag setelah Tom turut melakukan impor gula.

"Sangat mungkin keduanya (abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto) karena (kasus yang menjerat) dianggap (Prabowo) bukan kejahatan murni tetapi lebih bermotif politis."

"Buktinya mengapa hanya TL (Tom Lembong) yang dituntut (kasus impor gula) sementara semua menteri perdagangan melakukan hal yang sama dengan TL," ujarnya kepada Tribunnews.com, Jumat (1/8/2025).

Baca juga: Kedatangan Istri Tom Lembong ke Rutan Cipinang Disambut Pendukung: Doa Kita Dikabulkan ya Bu

Abdul Fickar pun mendesak agar ST Burhanuddin dicopot sebagai Jaksa Agung oleh Prabowo setelah pemberian abolisi terhadap Tom Lembomg.

Dia menduga ada kebutuhan politik yang dimiliki ST Burhanuddin sehingga tetap memerintahkan anak buahnya untuk melanjutkan kasus impor gula Tom Lembong.

"Ini motif politik sang Jaksa Agung. Jaksa Agung yang begini harus dicopot," tegasnya.

Di sisi lain, Abdul Fickar menilai, jika Prabowo tidak berbuat apapun terhadap Tom Lembong ataupun Hasto, maka justru akan melahirkan dendam politik.

"Sehingga Presiden Prabowo menganggap hukuman seperti ini akan terus melahirkan dendam politik karena itu di era kekuasaannya berharap tidak ada lagi penghukuman karena urusan keyakinan politik," ujarnya.

Mahfud: Kasus Tom Lembong dan Hasto Rekayasa Hukum Lewat Penyanderaan Politik

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan