Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Menguatnya Unsur Politis Kasus Tom Lembong-Hasto usai Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti
Oleh beberapa tokoh dan pakar, pemberian abolisi dan amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto memperkuat unsur politis dalam kasus yang menjeratnya.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa," kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (31/7/2025).
Suptratman juga menegaskan keputusan Prabowo tersebut demi memperkuat politik nasional.
"Langkah ini tidak hanya simbolis tetapi strategis untuk memperkuat harmoni politik nasional," tambahnya.
Fakta Singkat Vonis Tom Lembong dan Hasto
Sebelum wacana pengampunan muncul, keduanya sudah lebih dulu divonis bersalah oleh pengadilan.
Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, karena terbukti merugikan negara dalam perkara impor gula kristal mentah.
Majelis hakim menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp194,7 miliar akibat kebijakan Tom yang memberikan izin impor kepada perusahaan swasta, yang kemudian menjual gula dengan harga lebih mahal kepada BUMN PT PPI.
Namun, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal meringankan.
"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan," kata hakim anggota Alfis Setiawan.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025), dalam perkara suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP 2019-2024.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim.
Baca juga: Anggota DPR Sebut Abolisi-Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Wujud Kenegarawanan Presiden
Hasto juga dikenai denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta.
Namun, dakwaan jaksa, Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku tidak terbukti menurut majelis hakim.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fersianus Waku)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.