Selasa, 30 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Menguatnya Unsur Politis Kasus Tom Lembong-Hasto usai Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti

Oleh beberapa tokoh dan pakar, pemberian abolisi dan amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto memperkuat unsur politis dalam kasus yang menjeratnya.

Kolase Tribunnews.com
PEMBERIAN ABOLISI DAN AMNESTI - Pemberian abolisi dan amnesti tersebut berdasarkan perintah dari Presiden Prabowo Subianto dan telah disetujui oleh DPR. Oleh beberapa tokoh dan pakar, pemberian abolisi dan amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto oleh Prabowo memperkuat unsur politis dalam kasus yang menjeratnya. 

“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa," kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (31/7/2025).

Suptratman juga menegaskan keputusan Prabowo tersebut demi memperkuat politik nasional.

"Langkah ini tidak hanya simbolis tetapi strategis untuk memperkuat harmoni politik nasional," tambahnya.

Fakta Singkat Vonis Tom Lembong dan Hasto

Sebelum wacana pengampunan muncul, keduanya sudah lebih dulu divonis bersalah oleh pengadilan. 

Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, karena terbukti merugikan negara dalam perkara impor gula kristal mentah. 

Majelis hakim menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp194,7 miliar akibat kebijakan Tom yang memberikan izin impor kepada perusahaan swasta, yang kemudian menjual gula dengan harga lebih mahal kepada BUMN PT PPI. 

Namun, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal meringankan.

"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan," kata hakim anggota Alfis Setiawan. 

Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025), dalam perkara suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP 2019-2024. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim.

Baca juga: Anggota DPR Sebut Abolisi-Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Wujud Kenegarawanan Presiden

Hasto juga dikenai denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar. 

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta. 

Namun, dakwaan jaksa, Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku tidak terbukti menurut majelis hakim.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fersianus Waku)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan