Sabtu, 4 Oktober 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Pakar: Ini Barter Politik dan Keputusan Hukum

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai keputusan Prabowo dalam pemberian abolisi dan amnesti sebagai pelajaran.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
TOM LEMBONG DAN HASTO KRISTIYANTO - Mantan Mendag Tom Lembong, di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (1/7/2025) (kiri). Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, jelang sidang putusan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025) (kanan). Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai keputusan Prabowo Subianto dalam pemberian abolisi dan amnesti sebagai pelajaran. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto memberi abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti terhadap terpidana kasus suap Hasto Kristiyanto.

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong, divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya, Majelis Hakim memvonis Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Hakim menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto. 

Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Adapun abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui Undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Kini diduga ada unsur politik dalam pemberian abolisi pada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai keputusan Prabowo Subianto sebagai pelajaran.

Menurutnya, ada upaya barter dalam pemberian abolisi dan amnesti tersebut.

Baca juga: Anies Baswedan Apresiasi Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong: Kita Pantau Sampai Tuntas Prosesnya

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), barter adalah sistem perdagangan yang dilakukan dengan cara saling bertukar barang.

Barter adalah transaksi jual beli tanpa menggunakan uang, melainkan dengan menukar barang dengan barang atau barang dengan jasa yang bernilai setara.

"Ini sebuah catatan yang harus dipertanggung jawabkan dalam sejarah, bagaimana pada akhirnya penguasa memberi semacam pelajaran, semacam teknik pengelolaan negara yang bersandar pada teori dan filsafat bernegara maupun ilmu," katanya, Jumat (1/8/2025), dilansir YouTube Kompas TV.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved