Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Kuasa Hukum Tunggu Presiden Prabowo Terbitkan Keppres Abolisi untuk Tom Lembong
Ari menerangkan jika Keppres tersebut sudah diterbitkan. Pihaknya dan keluarga akan menjemput Tom Lembong di rutan Cipinang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya menunggu Presiden Prabowo terbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi untuk kliennya.
Ari menerangkan jika Keppres tersebut sudah diterbitkan. Pihaknya dan keluarga akan menjemput Tom Lembong di rutan Cipinang.
Baca juga: Kuasa Hukum Tom Lembong Yakin Kliennya Bisa Segera Bebas dari Rutan Cipinang
Keppres yaitu bentuk tindakan hukum yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia. Keppres bersifat konkret, individual, dan sekali selesai (einmalig), artinya hanya berlaku untuk kasus atau pihak tertentu dan tidak bersifat umum seperti undang-undang atau peraturan presiden.
"Harapan kita besok beliau bisa segera keluar. Begitu Keppres ditandangani bisa segera keluar," kata Ari dihubungi Kamis (31/7/2025) malam.
"Jika besok Kepres keluar kuasa hukum dan keluarga akan langsung ke Rutan Cipinang," imbuhnya.
Ari juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan DPR atas abolisi untuk Tom Lembong.
Menurutnya pemberian abolisi tersebut menjadi harapan, perbaikan penegakan hukum.
Abolisi adalah hak prerogatif Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang sebelum pengadilan menjatuhkan putusan.
Artinya, jika seseorang sedang dalam tahap penyelidikan atau penuntutan, Presiden bisa mengeluarkan abolisi agar perkara tersebut tidak dilanjutkan dan dianggap tidak pernah terjadi secara hukum.
"Jadi kita masih punya harapan untuk adanya perbaikan penegakan hukum di negara kita ini," tandasnya.
Baca juga: Tom Lembong Tak Pernah Ajukan Abolisi, Kuasa Hukum: Inisiatif DPR dan Kepala Negara
Diketahui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Adapun dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara.
Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.