Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Kuasa Hukum Tom Lembong Yakin Kliennya Bisa Segera Bebas dari Rutan Cipinang
Rencananya pada hari ini dia bersama keluarga Tom Lembong akan membesuk kliennya itu di Rutan Cipinang sekira pukul 09.00 WIB.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meyakini bahwa kliennya bisa segera dibebaskan dari tahanan pada Jumat (1/8/2025) usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Abolisi adalah hak prerogatif Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang sebelum pengadilan menjatuhkan putusan.
Baca juga: Tom Lembong Tak Pernah Ajukan Abolisi, Kuasa Hukum: Inisiatif DPR dan Kepala Negara
Artinya, jika seseorang sedang dalam tahap penyelidikan atau penuntutan, Presiden bisa mengeluarkan abolisi agar perkara tersebut tidak dilanjutkan dan dianggap tidak pernah terjadi secara hukum.
Keinginan Ari itu bukan tanpa alasan, sebab berdasarkan informasi yang dirinya terima, bahwa Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi untuk kliennya itu bakal keluar pada Jumat hari ini.
Baca juga: Respons NasDem Atas Keputusan Abolisi untuk Tom Lembong dari Presiden Prabowo
"InshaAllah, insyaallah, besok kan akan dikeluarkan Keppresnya berarti kalau bisa dikeluarkan Kepprres lebih awal siang atau sorenya Pak Tom bisa keluar," kata Ari saat dihubungi wartawan, Jumat (1/8/2025) dini hari.
Ari pun mengatakan, bahwa rencananya pada hari ini dia bersama keluarga Tom Lembong akan membesuk kliennya itu di Rutan Cipinang sekira pukul 09.00 WIB.
Rutan Cipinang terletak di Jakarta Timur. Ini adalah salah satu fasilitas penahanan milik pemerintah yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Nantinya jika Keppres itu benar keluar di hari yang sama, Ari pun menuturkan akan sekaligus menjemput Tom untuk pulang dari tahanan.
"Ya kita besok itu membesuk sekalian menjemput, sembari menunggu Keppresnya, katanya kemungkinan besar itu siang-siang udah keluar paling lambat," pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Baca juga: Tom Lembong Tak Pernah Ajukan Abolisi, Kuasa Hukum: Inisiatif DPR dan Kepala Negara
Diketahui dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara.
Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.