Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
KPK Klaim Lakukan Proses Hukum Hasto Kristiyanto dengan Baik dan Terhormat
Hasto terlihat keluar dari rumah tananan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/8/2025) pagi tadi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto segera bebas dari kasus suap setelah surat keputusan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto diterima pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengenai amnesti, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengaku pihaknya sudah menjalankan proses hukum terhadap Hasto dengan sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya.
"Kita tentu masih sangat ingat begitu ya, awal muasal dari perkara ini yang berangkat dari kegiatan tangkap tangan tahun 2020. Dimana dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, semuanya sudah dilakukan dengan sangat baik, dengan sangat proper. KPK telah melakukan proses hukum dengan sebaik-baiknya, dengan sehormat-hormatnya," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Budi mengatakan mekanisme yang dijalankan dalan mengusut kasus itu sudah sesuai dengan kaidah hukum.
Hal ini terbukti dari dakwaan soal suap yang diterima Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) hingga Hasto divonis 3,5 tahun penjara.
Upaya banding atas vonis juga baru mulai dilakukan.
Namun kenyataannya Prabowo yang mempunyai kewenangan memberikan amnesti.
"KPK melakukan proses-proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dengan standar etik KPK. Karena kita pahami bersama dalam proses penegakan hukum perkara ini, selain dilakukan uji di praperadilan, juga sudah diuji oleh Dewan Pengawas, sehingga seluruh proses yang dilakukan teman-teman di penyelidik, penyidik, penuntut, sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya," tuturnya.
Saat ini, kata Budi, pihaknya masih menunggu surat keputusan presiden mengenai amnesti dan segera membebaskan Hasto dari perkara yang ada.
"Jika itu sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan," tururnya.
Amnesti Hasto
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.