Jumat, 3 Oktober 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

KPK Klaim Lakukan Proses Hukum Hasto Kristiyanto dengan Baik dan Terhormat

Hasto terlihat keluar dari rumah tananan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/8/2025) pagi tadi.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
AMNESTI HASTO KRISTIYANTO - Keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo terkait amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Adapun saat ini KPK masih menunggu surat amnesti untuk kebebasan Hasto. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto segera bebas dari kasus suap setelah surat keputusan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto diterima pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mengenai amnesti, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengaku pihaknya sudah menjalankan proses hukum terhadap Hasto dengan sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya.

"Kita tentu masih sangat ingat begitu ya, awal muasal dari perkara ini yang berangkat dari kegiatan tangkap tangan tahun 2020. Dimana dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, semuanya sudah dilakukan dengan sangat baik, dengan sangat proper. KPK telah melakukan proses hukum dengan sebaik-baiknya, dengan sehormat-hormatnya," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Budi mengatakan mekanisme yang dijalankan dalan mengusut kasus itu sudah sesuai dengan kaidah hukum.

Hal ini terbukti dari dakwaan soal suap yang diterima Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) hingga Hasto divonis 3,5 tahun penjara.

Upaya banding atas vonis juga baru mulai dilakukan.

Namun kenyataannya Prabowo yang mempunyai kewenangan memberikan amnesti.

"KPK melakukan proses-proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dengan standar etik KPK. Karena kita pahami bersama dalam proses penegakan hukum perkara ini, selain dilakukan uji di praperadilan, juga sudah diuji oleh Dewan Pengawas, sehingga seluruh proses yang dilakukan teman-teman di penyelidik, penyidik, penuntut, sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya," tuturnya.

Saat ini, kata Budi, pihaknya masih menunggu surat keputusan presiden mengenai amnesti dan segera membebaskan Hasto dari perkara yang ada.

"Jika itu sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan," tururnya.

Amnesti Hasto

 

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025). 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved