Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Kilas Balik Perjalanan Kasus Hasto Kristiyanto Hingga Diberi Amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto
Pengumuman pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto hanya berjarak satu pekan usai Sekjen PDIP itu divonis oleh Majelis Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, DPR menyetujui surat presiden berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Baca juga: Jawaban Normatif Ketua KPK saat Tanggapi Keputusan Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto
"Pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Baca juga: Hasto Dapat Amnesti, Eks Penyidik KPK: Komitmen Pemberantasan Korupsi Prabowo Cuma Omon-omon
Pengumuman pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto hanya berjarak satu pekan usai Sekjen PDIP itu divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 25 Juli 2025.
Berikut ini Tribunnews.com rangkum perjalanan kasus hukum Hasto Kristiyanto:
Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 Desember 2024 seperti tercantum dalam sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024.
Awal Mula Kasus
- Tahun 2019: Hasto diduga mengupayakan agar Harun Masiku, yang gagal lolos ke DPR, bisa masuk melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) menggantikan Riezky Aprilia dari Dapil Sumatera Selatan I.
- Ia disebut mengarahkan Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk melobi Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dengan pemberian uang suap
Proses Hukum
- Hasto ditahan sejak 19 Februari 2025.
- Sidang perdana: 14 Maret 2025.
- Tuntutan jaksa: 7 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan pencabutan hak politik.
Vonis Pengadilan
- Tanggal vonis: 25 Juli 2025
- Putusan hakim: 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan
- Terbukti: Memberikan dana Rp400 juta untuk operasional suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan
- Tidak terbukti: Melakukan perintangan penyidikan
Pleidoi
- Hasto menulis pleidoi setebal 189 halaman dengan tangan sendiri, berisi pembelaan dan kritik terhadap proses hukum.
Amnesti dari Presiden
- Tanggal amnesti: 30 Juli 2025
- Pemberi amnesti: Presiden Prabowo Subianto
- Alasan: Pemerintah menilai kasus Hasto bernuansa politis, bukan murni pidana
- DPR menyetujui amnesti tersebut, membebaskan Hasto dari hukuman
Baca juga: Presiden Prabowo Segera Terbitkan Keppres Pengampunan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
Profil Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto lahir di Yogyakarta, pada 7 Juli 1966.
Melansir TribunnewsWiki.com, saat ini, Hasto Kristiyanto berusia 59 tahun.
Ia dikenal sebagai politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang loyalis.
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.